10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Konsorsium Judi Online 303

Kantorberita.co – Guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo, Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pembentukan tim untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J,” kata Listyo di hadapan awak media.

Listyo mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya untuk mencari buron yang saat ini berada di luar negeri dengan membuat red notice. Polisi menurutnya juga telah mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Listyo melanjutkan saat ini polisi tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Ia juga memastikan Polri akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Adapun konsorsium 303 sebelumnya disebut-sebut merupakan kelompok ‘Kekaisaran’ Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

“Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses,” pungkas Listyo.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *