11 Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos Diperiksa KPK

Kantorberita.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) 2020 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

“Ada 11 saksi yang diperiksa atas nama Sherlly Michael (Kasir di PT BGR Divre Kupang), Timotius Frids Thung (Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan), Rita Setiasih (Pendamping PKH Kabupaten Tangerang (2013 sampai 2018) dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang – Wilayah Barat), Yusro (Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten periode 2020), Saiful Ma’ruf (Penanggung jawab Administrasi Distribusi BSB Wilayah Banten PT BGR), Emilia Rika Banase (Pendamping PKH), Andhy Poetra (Kaselie Pendamping PKH), Lidya Taurisya  (Pendamping PKH Kec Jombang – Kota Cilegon), Intan Nuransani (Pendamping PKH Kec Walantaka – Kota Serang), Fatrul Taupik (Pendamping PKH), dan Agus Holid (Karyawan Honorer),” ujar Ali kepada awak media.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara itu,” ujar Ali.

Ali menambahkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

“Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *