Kantorberita.net – JAKARTA. Pengadilan Negeri ((PN), Jakarta Utara, tidak lakukan Lockdown. Pelayanan tetap berjalan dan hanya sebagian bekerja dari rumah (Work From Home ), walau 13 pegawai dinyatakan positif COVID-19 dan dua di antaranya adalah hakim
Hasil tes antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus covid19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut ada 2 ( dua ) di antaranya adalah hakim.
‘Sehubungan dengan hasil test Antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus covid19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut ada 2 (dua) di antaranya adalah hakim.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian,SH.MH telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor : W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Hakim dan pegawai yang terpapar covid19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan ;
2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah ( Work From Home )
3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan ;
4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan ;
5. Jam layanan selama 3 hari kerja ( tgl 2,5 dan 6 Juli ) dimulai dari jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB
Sementara Humas PN Jakarta Utara , DJuyamto,SH.MH menjelaskan bahwa dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara , maka tidak ada istilah lockdown.
“Pelayanan di PN Jakarta Utara, tetap berjalan namun hanya perlu langkah- langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan di tengah-tengah upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tutur DJuyamto, pada kantorberita.net, Jumat (2/7).
“Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran covid19 serta SEMA No.1 s/d SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi covid19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, ” terang DJuyamto. Butet