21 Tahun Setelah Cerai, Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Gugat Perihal Harta Gono-Gini ke Pengadilan

Kantorberita.co DEPOK – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, digugat oleh mantan istrinya, Rosanna Muli Sebayang, ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, terkait sengketa harta bersama (gono-gini) yang belum juga dibagi sejak perceraian mereka 21 tahun lalu. Gugatan ini dilayangkan pada Selasa, 9 Juni 2025, dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum bahwa Rosanna tidak pernah menerima bagian harta yang semestinya menjadi haknya dari hasil pernikahan dengan Jhoni Ginting.

Kuasa hukum Rosanna, Arnold Kembaren, menyampaikan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil karena semua upaya penyelesaian damai yang mereka ajukan tidak direspons oleh pihak Jhoni Ginting.

“Dari pihak klien kami, sejak awal ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertutup, terhormat, dan kekeluargaan. Tapi sayangnya, tidak ada sedikit pun niat baik dari pihak tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Maka kami menempuh jalur hukum sesuai hak konstitusional klien sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan,” ujar Arnold.

Sebelum menggugat ke pengadilan, pihak Rosanna telah berupaya menghubungi Jhoni secara langsung untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

Hari ini seharusnya menjadi sesi mediasi ketiga yang dijadwalkan oleh pengadilan guna mempertemukan kedua pihak. Namun, seperti pada sesi-sesi sebelumnya, Jhoni Ginting tidak pernah hadir secara langsung di pengadilan, sehingga proses mediasi kembali gagal.

“Tidak ada kehadiran langsung dari pihak tergugat, dan proposal perdamaian yang disampaikan pun sangat mengecewakan. Isinya hanya meminta agar gugatan dicabut dengan dalih gugatan ini penuh kebohongan dan Tergugat merasa diperas. Tidak ada sedikit pun niat baik atau upaya penyelesaian. Maka kami lanjutkan ke sidang pekan depan,” tegas Arnold.

Anggota tim kuasa hukum Rosanna, Michael Himan, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak tergugat yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik sama sekali.

“Kami kira dalam mediasi ketiga ini mereka akan datang dan mulai menegosiasikan angka atau bentuk penyelesaian. Tapi yang kami terima hanyalah surat yang menyebut klien kami berbohong, bahkan terkesan mengancam akan menggugat balik. Kami sangat menyayangkan respon dari Tergugat seperti demikian sementara Klien Kami hanya meminta apa yang menjadi hak nya.” ungkap Michael dengan nada gusar.

Sementara itu, Ichlasul Amal, kuasa hukum dari Jhoni Ginting, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh media. Ia juga tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan, dan tidak menjawab panggilan telepon dari wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *