Kantorberita.co – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para tahanan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut diumumkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Ali Fikri, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pemecatan dilakukan berdasarkan Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k dari Peraturan Pemerintah tersebut,” ujar Ali seperti dikutip dari Antaranews.com
Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, menegaskan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus pelanggaran internal dengan tegas. Hal ini terkait dengan penetapan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS terhadap 66 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para tahanan di Rutan Cabang KPK.
Menurut Sekretaris Jenderal KPK, keputusan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas. Pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai.
Selain pemecatan, KPK juga telah menetapkan 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka telah ditahan dan akan menjalani proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.
Kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan KPK terungkap pada tahun 2023. KPK menduga puluhan pegawainya melakukan pungutan liar dan pemerasan kepada para tahanan dengan imbalan keleluasaan tertentu, seperti penggunaan ponsel.
Praktik pungli ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar. ***