Kantorberita.co – JAKARTA. Akibat perlakuan kasar dan tindak kekerasan terhadap dua bocah cilik yang dilakukan Terdakwa Eka Chandra Wijaya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari, menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider enam bulan, dalam persidangan pimpinan pimpinan Y. Teddy Windiartono, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (6/8).
JPU Putu Yumi Antari, dipersidangan menyatakan berdasarkan saksi-saksi, bukti-bukti serta fakta yang di dapat selama persidangan terdakwa Eka Chandra Wijaya ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagai mana diatur dalam pasal Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dimana Jaksa menerangkan, perlakuan kasar dan tindak kekerasan terhadap kedua Boca yang dilakukan terdakwa pada korban Mo (4 tahun) dan E (2 Tahun 3 bulan), pada bulan April 2025, bertempat di Kos nya, tempat tinggalnya yang mana terdakwa adalah pacar dari ibu para korban, di Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Saat itu saksi G bersama dengan korban anak M. LI dan E sedangkan kedua korban sudah tidur dan saksi G berusaha untuk membangunkan korban untuk makan. Lalu saksi G menarik selimut anak korban anak Mo, kemudian terdakwa melihat terdapat basah di selimut korban anak Mo akibat buang air kecilnya. Setelah itu terdakwa menendang kaki korban anak Mo dengan menggunakan kaki terdakwa sambil terdakwa berkata emang anak dajjal, lalu korban anak Mo menangis, kemudian terdakwa menjambak rambut korban lalu terdakwa membenturkan kepala korban anak Mocha ke dinding atau tembok didalam kosan saksi G, setelah itu korban anak Mo menangis kencang.
Pada malam hari sekitar jam 22.00 Wib saat saksi G bersama dengan korban anak Mo dan E serta terdakwa , mau tidur di kosan saksi Grace, lalu terdakwa menyuruh korban anak E tapi korban tidak tidur-tidur tapi malah main sendiri. Kemudian Terdakwa kesal pada korban lalu menampar muka atau wajah korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 11.30 Wib posisi saksi G
sedang menyuapi makan anaknya. Kemudian terdakwa kesal dengan korban anak Mo dikarenakan korban buang air besar di celana, lalu terdakwa membawa korban ke toilet sambil terdakwa menjambak rambut korban. Saat di toilet terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok toilet. Setelah kedua korban sudah tidur dan saksi G dapat panggilan kerja, lalu saksi G titip anak-anak (korban) ke terdakwa.
Setelah selesai kerja saksi G minta tolong kepada security yang jaga kosan yang bernama Iwan untuk mengecek kondisi anak-anak di kosannya dan saksi G juga menceritakan kepada security yang jaga kosan bahwa korban anak Mo dan E sudah dianiaya atau mendapat perlakuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas laporan tersebut security bersama dengan warga setempat mengamankan Terdakwa.Eka Chandra Wijaya. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Penjaringan dan oleh anggota Polsek Penjaringan, Terdakwa diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian saksi Grace juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara
Bahwa akibat kekerasan fisik tersebut untuk korban anak Mo mengalami luka memar di kening korban, luka lebam atau memar di sekitar mata korban, berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 61/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok, dan hasil Visum Et Repertum nomor : 62/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok, pemeriksaan korban anak E, pada pemeriksaan korban anak laki-laki berusia dua tahun ditemukan kebiruan pada pipi kiri. Butet