Kantorberita.co – JAKARTA. Aksi Solidaritas Hakim Indonesia ( SHI), yang issunya melakukan mogok sidang massal sudah memasuki hari ke-2, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, tetap laksanakan sidang seperti biasanya pada Selasa ( 8/10).
Dampak dari aksi damai demo Hakim menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim tidak seluruh Hakim yang mogok sidang. Sebagian Majelis Hakim masih melaksanakan tugasnya tanpa melepaskan tanggung jawab. Tugas kewajibannya tetap dilaksanakan.
Hal ini juga disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH MH, bahwa sidang tetap berjalan seperti biasanya karena sudah teragenda saat persidangan minggu lalu. Banyak perkara yang sudah tahap tuntutan dan sidang putusan.
” Hakim tidak melakukan penundaan sidang tanggal 7/10, karena menghormati Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sehingga untuk putusan banyak yang diagendakan hari ini dan beberapa perkara perdata yang ditunda besok, terang Maryono SH MH.
Sepertit yang terlihat di ruang sidang Majelis Hakim Slamet Widodo didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Iwan Irawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Zaenal dan Dawin, tetap menyidangkan terdakwa Asmani dan sidang putusan beberapa perkara pidana narkotika yakni Etral Aeppudin dan Doni Dwi Pramono divonis masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga divonis bayar denda Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan. Sebelumnya Jaksa
Penuntut umum, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Butet