Kantorberita.co – JAKARTA. Aksi solidaritas yang dilakukan masyarakat yang tergabung dengan Masyarakat Demokrasi Indonesia Perjuangan (MDIP) , menyuarakan untuk protes secara damai dan tertib dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (14/11).
Aksi solidaritas ini dilakukan terkait tidak dilakukannya kongres untuk pemilihan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah berakhir masa jabatannya.
Pelaksanaan ini berjalan dengan tertib
dan menyampaikan orasinya secara langsung oleh Muhhamad Soleh. ” Demi terwujudnya demokrasi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri harus lakukan kongres hal itu mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dahulu mantan Presiden Jokowi tidak diberlakukan tiga periode dikarenakan menabrak aturan demokrasi”, ujar Muhammad
Seperti hal itu yang dikatakan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, namun kenyataanya justru ketum PDIP lah yang tiga periode.
Untuk itu MDIP mendukung penuh berjalannya demokrasi. Diharapkan Partai Politik tertua di Indonesia itu di desak agar segera melakukan kongres. Kepada media , M Asoleh menjelaskan,” dulu pak Jokowi minta tiga periode terus ditolak sama Bu Ketum, jangan Wi jangan tiga periode gak bagus itu, kan gak sesuai sama demokrasi institusi kita, nah sekarang beliau sendiri yang harusnya melakukan kongres pemilihan ketua umum beliau sendiri malah gak mau , beliau sendiri katanya punya hak prerogatif untuk memperpanjang jabatan ketua umum untuk dirinya sendiri, jadi kami MDIP menuntut agar Ketup PDIP melakukan kongres “ ungkap M Soleh.
Sementara itu di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, sedang disidangkan, Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri, terkait
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Pemanggilan dikirim melalui surat tercatat/Pos sebagai mana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 tahun 2022, namun Ketum PDIP tersebut belum memenuhi panggilan itu, Selasa (12/10)
Majelis Hakim pimpinan Dr Sutarno yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.688/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, atas nama Penggugat prinsipal Muhhamad Yusuf dkk melawan Ketua Umum PDIP.
Melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu S.Pd SH para penggugat menggugat perbuatan melawan hukum atas Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres.
Anggiat Manalu dalam gugatannya mengatakan Megawati harusnya tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025. Karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP cacat hukum, terangnya. Butet