Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa OAP Anti Korupsi Kembali Geruduk Kejagung Minta Plt Bupati Mimika Ditahan

Kantorberita.co – Sekelompok massa mengatasnamakan
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Aksi mereka menggeruduk gedung Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan sikap Kejagung RI yang juga belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp 43 miliar untuk pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat milik Pempa Papua.

“Kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi menyayangkan dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kepada Plt Bupati Mimika terdakwa Johanes Rettob.” ujar Alfred Pabika dalam pernyataan sikapnya.

“Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang membiarkan koruptor untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Pemda Mimika.” sambungnya.

Alfred Pabika juga mempertanyakan sikap Kejati Papua yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang disebut sudah melakukan kejahatan extraordinary crime.

“Apa Alasan kejati Papua tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi, Apakah
ini merupakan bagian dari penegakan hukum? Tentu saja tidak persoalan menyangkut
korupsi kita ketahui bersama Bahwa korupsi Sebagai suatu kejahatan, extraordinary
crime tingkat keseriusan dari kejahatan ini, terutama dalam konteks dampak yang akan
dirasakan oleh masyarakat.” imbuh Aldred.

Alfred mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Korupsi Plt bupati Mimika, pihaknya menemukan fakta
bahwa telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat papua dan tentu saja masyarakat indonesia.

“Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob yang saat ini sudah menjadi
terdakwa terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua anti korupsi.” ujarnya.

Namun dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob lanjut Alfred, hal itu tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

“Berangkat dari pengalaman Putusan Sela dalam perkara tindak pidana korupsi, Hakim
Menolak Dakwaan JPU dan Terima Eksepsi Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty.” jelasnya.

Hal ini menurut Alfred tentu saja menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam sejarah Hakim membebaskan koruptor, akibat aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Papua membuat pengecualian dan
tidak tegas dalam menahan terduga koruptor.

“Sesuai melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Pada tanggal 9 Maret 2023.”

“Maka kami dari Aliansi Masyarakaat dan Mahasiswa Orang Asli Papua meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa korupsi Plt. Bupati Mimika sebelum sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023.” lanjut Alfred.

Penahan terhadap terdakwa kata Alfred merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu pasal 21 KUHAP.

“Alasan penahanan bagi tersangka adalah satu kekuatiran jika perbuatan kejahatan yang dilakukan akan berulang. Kedua, tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri. Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat
beralasan terhadap tersangka/terdakwa Johanes Rettob dilakukan penahanan, sebelum persidangan pada tanggal 6 juni 2023.” tandasnya.

Alfred juga menyayangkan bahwa sampai saat ini terdakwa masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika.

“Statusnya sudah terdakwa tindak pidana korupsi malah terdakwa Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika, hal ini sangat luar biasa dimana seorang terdakwa korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Bupati Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan
kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan
aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan
pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri.” imbuh Alfred.

Terakhir, Alfred khawatir jika Penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johanes Rettob maka akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak
segera menahan tersangka korupsi.

“Ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi. Pasalnya kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali. Sehinga kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Kejati Papua untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa Korupsi Johanes Rettob agar tidak menimbulkan kesan bagi publik di tanah papua bahwa tersangka Johanes Rettob diberikan karpet merah dalam proses penegakan hukum.” tutup Alfred.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *