Kantorberita.co – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang telah menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika yaitu Tersangka Johanes Rettob. Hal tersebut diungkapkan Michael Himan, kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
“Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya lagi bagi masyrakat Mimika, sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan Tersangka Johanes Rettob,” jelas Michael Himan.
Lebih lanjut Himan mengatakan, “Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi dan kami berterima kasih kepada Penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu dari Penetapan tersangka ini. Rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat,” tambahnya.
Namun ada hal yang mengganjal, menurutnya dalam penetapan tersangka Plt Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua, dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.
“Tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak menahan tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka kooperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar). Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu menurut aturan main pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terahap tersangka Johanes Rettob dilakukan penahanan,” bebernya berapi-api.
Michael melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika, hal ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Buapti Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri.
“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johanes Rettob. Apabila Penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johanes Rettob akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak segera menahan tersangka korupsi, hal ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi,” tandasnya.
Menyambung pernyataannya. Menurut Michael Himan kasus ini merupakan salah satu kasus Korupsi yang begitu menyita perhatian publik di tanah Papua.
“Kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali,” tambahnya lagi.
Selain itu Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, mengingat saat ini tersangka Johanes Rettob masih menjalankan akitifitas sebagai Plt Bupati Mimika dan sudah pasti tersangka Jonanes Rettob tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika sehinga nantinya akan berdampak kinerja Kabuaten Mimika yang tidak maksimal.
“Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendorong agar penegakan hukum terus dilakukan dengan memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, sehingga dia fokus menjalani proses hukumnya, dan lagi pula sangat tidak etis seorang tersangka kasus korupsi masih dipercayakan untuk menjalankan roda pemerintahan hal ini tentu saja sangat memalukan bagi bangsa ini apabila hal ini terus dibiarkan apabila tersangka Johanes Rettob seorang pelaku kejahatan korupsi masih dibiarkan menjabat sebagai Plt Bupati Mimika,” Urainya.
Michael Himan juga mempertanyakan sikap Kemendgari yang mengistimewakan tersangka Johanes Rettob apabila tidak dengan segera diberhentikan sebagai Plt Bupati Mimika.
“Tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, dimana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk memberhentikan tersangak Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Kejati Papua untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob dan Kemendagri segara memberhentikan tersangka Jobanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika.
“Agar tidak menimbulkan kesan bagi publik ditanah papua khususnya masyarakat Mimika bahwa tersangka Johanes Rettob diberikan karpet merah dalam proses penegakan hukum ini,” Pungkasnya. ***