Kantorberita.co – Tega dan sadis sekali yang dilakukan seorang pemuda di Lampung Utara bernama Econ (34). Dia menggorok leher ayah kandungnya Icang (63) dengan golok hingga meregang nyawa. Econ menghabisi ayahnya lantaran tidak diizinkan menikah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengutarakan perihal aksi sadis dan kejam Econ itu dilakukan di kebun kopi. Selain tak diizinkan nikah, Econ membunuh ayah kandungnya lantaran kesal dilarang memakan buah yang ada di kebun.
“Pelaku ini sakit hati sehingga kesal dengan ayahnya dan menghabisi nyawa ayahnya di kebun kopi. Adapun kekesalan pelaku karena korban tidak mengizinkan dirinya menikah serta memakan buah-buahan yang ada di kebun,” ujar AKBP Kurniawan Ismail.
Econ menghabisi nyawa ayahnya pada Minggu (13/11) lalu berawal saat korban sedang melakukan aktifitas di kebun. Pelaku kemudian datang dan secara tiba-tiba melakukan pembunuhan tersebut.
Sakit hati Econ diakuinya bukan hanya karena dilarang menikah. Dari pengakuan Econ, dia juga dilarang ayahnya untuk memakan buah-buahan hasil dari berkebun.
“Jadi dia (pelaku) datang menghampiri korban kemudian dengan seketika menyerang korban dengan senjata tajam hingga menggoroknya. Setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,” ucap Kurniawan.
Kemudian, warga yang mengetahui peristiwa tersebut melaporkannya ke polisi. Selama dua hari pencarian akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (15/11) di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berhasil menangkap pelaku ini setelah dilakukan perburuan selama dua hari sejak ditemukannya korban dalam keadaan tewas di area kebun kopi Desa Tanjung baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning pada Minggu lalu,” katanya.
Bersama dengan pelaku, barang bukti berupa sebilah golok yang dikuburnya di kebun singkong milik warga juga telah ditemukan. Dari pemeriksaan dan keterangan saksi maupun pihak keluarga bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kartu kuning.
“Pelaku ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun.