Anggaran Kementerian Koperasi Dipangkas Rp 288 Miliar untuk Efisiensi

Kantorberita.co – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengonfirmasi adanya pemotongan anggaran belanja pada Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 288,7 miliar, yang berasal dari pagu total Rp 473,3 miliar. Pemotongan tersebut hampir mencapai 50 persen dari anggaran yang direncanakan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha Kemenkop, Darmono, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan, yang bertujuan untuk efisiensi anggaran.

“Pemotongan ini memang sebesar itu, Rp 288 M, sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Darmono pada Sabtu (1/2).

Darmono juga menyebutkan bahwa meski ada pengurangan anggaran, sektor pelayanan masyarakat terkait koperasi berpotensi terpengaruh.

Namun, Kemenkop berkomitmen untuk mencari solusi berupa inovasi dan sinergi agar dampak pemangkasan anggaran tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.

Dia menambahkan, apabila anggaran yang tersisa dirasa tidak mencukupi, pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan atau rapat dengan menteri untuk menentukan prioritas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi instruksi mengenai pemangkasan anggaran untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara.

Instruksi ini berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan review anggaran belanja masing-masing dalam upaya efisiensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *