Kantorberita.co – JAKARTA. Menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan penuntut, Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara selaku Eksekutor,kembali berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Subandi Gunadi, saat terpidana memenuhi panggilan terakhir yang sudah dua kali mangkir dari panggilan, di Kantor Kejari, Jakarta Utara, Kamis (4/7).
Keberhasilan dalam menjalankan tugas Kejaksaan Jakarta Utara, dalam bulan ini sudah melakukan 2 kali eksekusi terhadap para terpidana, dalam kasus yang sama yaitu penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, melalui Kasi Intelijen Rans Fismi mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah memenuhi unsur dan berdasarkan putusan dari MA.
“Hari ini Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Subandi Gunadi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 354 K/PID/2023 terpidana Subandi Gunadi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan putusan pidana selama 1 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan eksekusi dan masuk penjara pada rutan kelas 1 Cipinang”. Terang Kasi Intelijen Rans Fismi.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung , majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU dengan putusan terdakwa Subandi Gunadi di hukum selama satu tahun penjara. Sebelumnya JPU Hadi Karsono, menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara, namun majelis hakim PN Jakut memvonis onslag.
Jaksa Penuntut Umum menerangkan pada tuntutannya, Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp 2,8 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo. Penipuan terhadap Fransisca dilakukan Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti. Pasutri itu mengajak Fransisca bisnis jual beli properti yang masih membutuhkan tambahan modal.
Kemudian Harjanti dan Subandi Gunadi mengiming-imingi saksi korban dengan keuntungan 3 persen sampai 5 persen dalam jangka waktu tiga minggu sejak uang diinvestasikan. “Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, daripada duit lo di simpan di deposito,” demikian rayuan Harjanti terhadap Fransisca.
Fransisca pun tertarik dan menyerahkan uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp 5 M. Dalam investasi itu semua terjadi hanya dalam lisan. Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer Harjanti dan Subandi yang memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT.Citrinda sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban. Terdiri dari lima (5) cek dan satu (1) bilyet giro atau BG. Yang pertama satu cek dan satu bilyet giro total dananya Rp 3,2 m, dan yang kedua empat cek dananya Rp 1,4 m.
Namun setelah jatuh tempo, ternyata uang di dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Diberitahu bahwa cek dan BG kosong, Subandi dan Harjanti tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut sudah sejak lama tidak beroperasi. Lalu korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan di kepolisian, Harjanti berlaku seperti orang stress ‘gila’ sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke JPU gagal. Saat diproses hanya Subandi Gunadi.
Sementara kuasa hukum korban, Andi Darti, salut pada Kejaksaan dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,
” Sukses kinerjanya, akhirnya berhasil eksekusi terpidana Subandi Gunadi yang selama ini terkenal begitu licin, Ujarnya
“Kami apresiasi atas di ekseusinyaa Subandi Gunadi. Saat ini kami konsen ke istrinya yang mana sudah p21 kemudian mengaku gila ,dan ketika dirujuk ke RS untuk pemeriksaan, dinyatakan oleh RS bahwa Harjanti istri dari terpidana baik-baik saja , artinya dia pura-pura gila dan kami akan konsen untuk Harjanti agar di proses sesuai hukum yang berlaku, sementara untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh terpidana kami belum tahu apakah gugur atau tidak “. ujar Andi Darti. Butet