Kantorberita.co – Terdakwa Aryo Sudono, Anak dari salah satu mantan petinggi TNI, yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan Nasional (Kemenhan RI, gelapkan Uang 6 M, Dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU), Dyofa Yudhistira, 4 Tahun Penjara, di Pengadilan Negeri(PN) , Jakarta Utara, Selasa (25/7).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sutaji, Jaksa Dyofa menyatakan Terdakwa Aryo Sudono, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Penipuan yang telah merugikan korban Erwin Setyadi kurang lebih Rp 6 miliar rupiah.
Atas perbuatan terdakwa, JPU memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa Aryo Sadono dihukum selama 4 Tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim, terdakwa tetap berada dalam tahanan, ujar JPU Dyofa
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, Terdakwa Aryo, melakukan Penipuan uang korban berkedok investasi bodong atau penanaman modal dalam hal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkungan Kemhan. Dengan tipu muslihat atau nama palsu, Aryo Sadono mengelabui korban Erwin Setyadi hingga mengalami kerugian kurang lebih 6 miliar rupiah. Terdakwa disebut sebut sebagai tim kerja PT.MMS bersama saksi Erni Ariani selalu (Dosen di lingkungan Kemhan) dan Bagus, seolah olah sebagai pengusaha yang bisa mendapatkan proyek pengadaan alat Kesehatan Covid – 19 di Kementerian Pertahanan Nasional.
Ternyata proyek yang dijanjikan terdakwa Aryo Sadono kepada korban Erwin Setyadi tidak terealisasi alias tidak ada proyek. Pada hal uang korban sudah habis 6 miliar lebih untuk biaya operasional mendapatkan proyek di Kemhan tersebut, hanyalah janji janji dan iming iming yang didapat korban Erwin Setyadi.
Dalam dakwaan JPU, awal kejadian dugaan Penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Erwin Setyadi, pada sekitar pertengahan tahun 2020 di Hotel Mercure lt 8. Korban sebelumnya sudah mengenal orang tua terdakwa Aryo Sadono, yang merupakan petinggi TNI yang pernah bekerja di Kementerian Pertahanan RI. Sekitar 5 Februari 2020, terdakwa mengirimkan sejumlah document proyek seperti Alat Kesehatan ke korban Erwin yaitu pengadaan APD, Ventilator, PCR Statis, VCR mobile dan alat Kesehatan lainnya.
Selanjutnya terdakwa dan korban bertemu di Hotel Mercure, dan terdakwa menyampaikan dirinya sedang mengerjakan sejumlah proyek diantaranya Alat Kesehatan di Kemhan, dengan nilai 20 miliar rupiah. Dalam setiap pertemuan terdakwa selalu ditemani Abdi (Sopir terdakwa), Watno, saksi Kevin dan teman teman kerjanya.
Terdakwa menawarkan proyek Alat Kesehatan seperti pengadaan APD dan Alkes lainnya. Lalu terdakwa disuruh terdakwa berinvestasi, namun proyek Alkes tidak ada.
Atas perbuatan terdakwa tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang berkedok investasi bodong atau penanaman modal dalam hal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkungan Kemhan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Butet)