Asuransi Ternama Tidak Bayar Klaim Perlindungan Polis, Nasabah Kecewa

Kantorberita.co JAKARTA. Memilih mengikuti asuransi memastikan setiap orang untuk mendapatkan perlindungan polis yang sesuai kebutuhan klaim jika diperlukan dan mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi yang dipilih.

Jika Perusahaan Asuransi yang memiliki reputasi baik cenderung memberikan layanan yang memuaskan dan memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membayar klaim nasabah.

Namun bagi JS salah satu Nasabah Asuransi Allianz Life, pemegang Polis Asuransi aktif sejak Tahun 2019, dengan Limit aneka perawatan Rp 48 juta rupiah per ketidak mampuan, dan limit untuk pembedahan Minor Rp 120 juta rupiah per periode perawatan, ini tidak mendapat klaim dan pihak perusahaan asuransi tidak melaksanakan kewajibannya

JS Pemegang Polis Asuransi Allianz Life, kecewa dan mempertanyakan sistem pengelolaan dan penggunaan uang nasabah dalam hal klaim pembayaran biaya pengobatan.

Sebagai seorang calon nasabah untuk memahami manfaat, cakupan perlindungan, serta kewajiban yang harus dipenuhi sudah dilaksanakan sesuai kesepakan dengan pihak Asuransi Aliaz Life, yang telah sepakat untuk menjalankan isi perjanjian sesuai hak dan kewajiban sebagai pengelola Asuransi dengan JS selaku nasabah pemegang polis asuransi aktif.

Namun timbul masalah, sebab pihak Asuransi Allianz Life, ditengarai tidak melaksanakan kewajibannya selaku pengelola dana Asuransi untuk keperluan nasabahnya. Pihak asuransi diduga melakukan tipu muslihat terhadap nasabahnya, dengan mengingkari apa yang telah di perjanjikan dalam hal klaim asuransi biaya pengobatan selaku pemegang polis.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum korban Advokat Asri Andriyani, S.H. menyampaikan, kronologis kejadian yang dialamai JS, bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 pemegang polis asuransi JS mengalami cidera di bahu.

Kemudian yang bersangkutan pergi ke Poli dokter saraf di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Selatan. Dari hasil konsultasi JS dengan dokter saraf, JS disarankan untuk di periksa lebih lanjut dan dirawat inap. Selanjutnya dokter saraf mengkonsultasikan ke dokter ortopedi dan dokter ortopedi menyarankan harus dilakukan tindakan operasi.

Menurut Kuasa Hukum pasien, sebelum dilakukan tindakan operasi, karena menyangkut pembiayaan JS mengatakan supaya diajukan dulu ke pengelola Asuransi terkait rencana tindakan operasi. Apabila di acc atau disetujui pihak Asuransi pembiayaannya, saya bersedia dilakukan tindakan operasi tersebut.

Berdasarkan kesepakatan antara pemegang polis dengan pihak RS Siloam telah mengajukan rincian biaya tindakan operasi ke managemen Asuransi Allianz Life dan pihak Asuransi telah menyetujui tindakan seluruh pembiayaan operasi tersebut dan biaya perawatan lainnya ditanggung Asuransi, sehingga JS mau dilakukan tindakan operasi oleh RS Siloam Semanggi.

Setelah dilakukan tindakan operasi terhadap pasien JS, lalu dokter bilang sudah boleh pulang dan RS Siloam mengajukan jaminan akhir ke Asuransi, terkait biaya keseluruhan selama dirawat.

Ternyata tindakan operasi yang dilakukan RS Siloam, biayanya dimasukan oleh Asuransi ke biaya aneka perawatan, bukan biaya bedah (operasi).

Padahal, harusnya biaya operasi tersebut masuk ke biaya tindakan bedah, sehingga berimbas pada kelebihan limit di biaya aneka perawatan karena biaya operasi dimasukan ke biaya aneka perawatan tesebut. Lalu, terjadi saling klaim, sebab pihak Asuransi menyatakan bahwa tindakan operasi tersebut tidak kategori operasi. Sementara pihak RS Siloam menyatakan bahwa tidakan yang dilakukan dokter itu merupakan tindakan operasi.

Atas kejadian tersebut, pasien JS yang juga pemegang Polis Asuransi kebingunan dan merasa dipermainkan oleh pihak Asuransi dan pihak RS Siloam, sebab tagihan pembayaran kekurangan biaya

” Operasi tersebut harus ditanggung langsung, tidak masuk klaim pembiayaan Asuransi. Lantas yang benar siapa Rumah Sakit kah atau Asuransi”, ungkap Kuasa Hukumnya ke sejumlah Media, Selasa (27/5/2025).

Kuasa Hukum JS, mempertanyakan dasar apa pernyataan yang disampaikan pihak Asuransi dan RS Siloam, kenapa bisa terjadi pihak Asuransi Allianz Life membantah tindakan operasi, bilang bukan operasi, tapi pihak Rumah Sakit bilang itu operasi.

” Kami pihak Kuasa Hukum korban dugaan tipu tipu pihak Asuransi dan Rumah Sakit Siloam Semanggi, menyampaikan, pihak Asuransi dan dari pihak Rumah Sakit Siloam, harus menjelaskan tentang duduk permasalahanya, kenapa pihak Asuransi bilang bukan operasi dan RS Siloam bilang itu operasi dasarnya apa? ‘ terangnya.

“Kami menduga adanya persekongkolan antara pihak Asuransi dengan pihak Rumah Sakit Siloam Semanggi, untuk menyudutkan pasien selaku pemilik polis Asuransi Allianz Life, agar klaim asuransi pengobatan bedah dialihkan kepada pasien”, ungkapnya

Yang lebih anehnya lagi dan sangat mengecewakan JS, terhadap pihak Rumah Sakit Siloam semanggi, dan kekecewaannya terhadap Asuransi Allianz Life, pihak Rumah Sakit Siloam Semanggi tidak memberitahukan apa saja hasil rekam medis yang diderita dan apa tindakan yang diberikan RS kepada pasiennya.

Menurut informasi dari Castomer Service RS Siloam Semanggi, menyampaikan,

” Mohon maaf, kami tidak dapat memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Bapak karena terkait kerahasiaan data pasien yang harus kami jaga. Mengenai penjaminan Asuransi mohon berkoordinasi dengan perusahaan Asuransi tersebut”,ungkapnya, melalui whatsaap rumah Sakit.

Sementara, pihak Asuransi Allianz Life saat diminta tanggapan terkait penolakan klaim pembiayaan pengobatan operasi pemilik polis pihak Asuransi tidak memberikan keterangan, saat di klarifikasi melalui telpon kantornya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *