Kantorberita.co – Pemerintah terus mengawal ketat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibiayai dengan anggaran besar.
Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko sejak tahap awal perencanaan.
“Karena anggarannya besar, maka pengawasan dan mitigasi harus dimulai sejak dini,” ujar Budi Arie, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Kejagung penting agar kredibilitas program strategis ini tetap terjaga.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, memangkas rantai distribusi, dan menekan praktik rentenir. Saat ini, program masih dalam tahap legalisasi kelembagaan. Tahap berikutnya, pembangunan dan operasional dinilai memiliki potensi risiko yang lebih tinggi sehingga perlu dikawal secara ketat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya akan memasukkan program ini ke dalam aplikasi “Jaga Desa” untuk memantau dan mendampingi jalannya pembangunan. Aplikasi ini juga bertujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah praktik korupsi.
“Kami ingin layanan hukum lebih dekat ke desa dan memastikan penggunaan Dana Desa berlangsung transparan dan akuntabel,” kata Burhanuddin.
Lewat aplikasi ini pula, Kejagung berharap dapat menekan kriminalisasi terhadap kepala desa yang minim pemahaman hukum dalam mengelola anggaran.*