Kantorberita.net – Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta dirinya dibebaskan dalam perkara penganiayaan dan melumurkan kotoran manusia kepada YouTuber M Kace.
Hal itu disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
“Kami sebagai Terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, menolak seluruh isi surat tuntutan dari jaksa penuntut umum, menerima seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) ini, menjatuhkan putusan bebas karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Napoleon saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Napoleon juga menyebut, apabila hakim tidak bisa mengabulkan putusan bebas, dia meminta hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini,” ungkapnya.
Napoleon mengatakan jaksa penuntut umum tak menyadari tuntutan pidana kepadanya justru membuat semangat umat Islam semakin bangkit.
Napoleon menyebut umat Islam akan semakin membangkitkan semangat untuk bertindak secara masif terhadap simbol-sombol umat agama lain yang menista akidah Islam.
“Akhirnya, apakah jaksa penuntut umum kurang menyadari bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini justru akan semakin membangkitkan semangat atau girah umat Islam yang mayoritas di negeri ini untuk bertindak secara masif terhadap simbol-simbol umat agama lain yang menista akidah Islam?” kata Napoleon.
Napoleon mengklaim perbuatannya justru memberikan dampak positif, baik terhadap Kace maupun masyarakat luas. Pasalnya, kata Napoleon, perbuatannya itu membuat masyarakat tidak lagi berani melakukan penistaan Al-Qur’an, Rasulullah, dan akidah Islam.
“Apakah jaksa penuntut umum kurang memahami bahwa sesungguhnya perbuatan Terdakwa terhadap saksi Kosman alias Kace tersebut justru telah memberikan dampak positif kepada saksi Kosman alias Kace dan terutama bagi masyarakat luas untuk tidak lagi berani melakukan penistaan Al-Qur’an, Rasulullah Muhammad SAW, dan akidah Islam di masa depan, yang hanya akan merusak persatuan dan kesatuan umat beragama di Indonesia?” katanya.
“Apakah jaksa penuntut umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada Terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin merajalela untuk melakukan aksinya di masa mendatang, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa pendeta Nasrani, seperti Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan para apologet Kristen lain di media massa sampai hari ini?” ucapnya.
Mantan Kadiv Hubinter Polri ini berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Dia juga meminta majelis hakim memahami perasaan hukum dan rasa keadilan pemeluk agama Islam yang disebutnya terzalimi konten yang dibuat M Kace.
“Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong undang-undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzalimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial,” ujarnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.