BBM Naik, Bukhori Dorong Mensos Upayakan Semua Tenaga Pendamping PKH Menjadi ASN PPPK

Kantorberita.net – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merespons kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Selain akan berdampak keras terhadap anjloknya daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan pokok, Bukhori menilai program perlindungan sosial pemerintah melalui insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) alih subsidi tidak sepadan dengan implikasi dari dampak turunan kenaikan harga BBM.

“Dengan anggaran BLT senilai Rp12,4 Triliun yang dianggarkan untuk 20,65 juta KPM, dimana masing-masing KPM menerima Rp150 ribu untuk empat bulan, jelas jumlah yang sedikit. Sebab artinya, setiap KPM hanya menerima insentif senilai Rp5 ribu per hari dari pemerintah sebagai bantalan sosial. Mirisnya, nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter beras. Selain karena jumlahnya yang terbilang kecil, BLT tersebut juga memiliki keterbatasan dari aspek akurasi, jangkauan sasaran, serta durasi penyaluran bantuan,” tegasnya, Senin (5/9/2022).

Anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti imbas kenaikan harga BBM terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, dalam hal ini pendamping PKH, yang menurutnya akan memikul beban lebih berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

“Kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada semakin besarnya tanggung jawab para tenaga pendamping untuk mempercepat proses graduasi masyarakat miskin yang jumlahnya diprediksi akan bertambah. Di tengah besarnya tuntutan ini, ditambah dampak dari kenaikan harga BBM juga turut berpengaruh terhadap taraf hidup dan kinerja para tenaga pendamping, maka sudah semestinya Kementerian Sosial memberikan perhatian yang memadai bagi garda terdepan program-program Kementerian Sosial,” ujar Bukhori.

Untuk itu, demikian legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, saya mendorong Menteri Sosial untuk mengupayakan tenaga pendamping sosial semisal pendamping PKH yang sampai saat ini masih berstatus kontrak/honorer agar bisa segera beralih statusnya menjadi ASN PPPK.

“Sebagaimana telah saya sampaikan secara langsung di hadapan Menteri Sosial pada 1 September 2022 silam dalam kesempatan Raker Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, maka saya ingin tegaskan kembali perlunya para tenaga pendamping PKH ini diupayakan semuanya lulus dalam rekrutmen ASN PPPK,” ungkapnya.

Menurutnya, selain karena pertimbangan besarnya tanggung jawab yang diemban serta kiprah mereka yang sudah lama membaktikan dirinya untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), peraturan perundang-undangan juga hanya mengenal dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yakni PNS dan ASN PPPK.

“Dengan terbitnya surat edaran penghapusan tenaga honorer dari Kementerian PAN-RB, maka kami mendorong Kementerian Sosial untuk segera memberikan kejelasan status bagi para tenaga pendamping PKH ini paling lambat sebelum bulan November tahun 2023,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *