Kantorberita.co JAYAPURA PAPUA-
BEM UNCEN Papua mengencam Keras pemberitaan Hoax, tidak mendasar, atau media abal-abal yang dilansir dari media = https://halopapua.id/2023/03/14/ tentang pendemo-bayaran-di-pn-jayapura-mengaku-kelaparan-diusir-hakim-dari-ruang-sidang-karena-berisik.
“Menindaklanjuti hal tersebut diatas perlu diketahui bahwa kehadiran kami BEM UNCEN di pengadilan Tipikor/PN Jayapura adalah untuk mendukung penuh penegakkan hukum, terkait dengan kasus Korupsi Terdakwa PLT Bupati Mimika Johannes Rettob,” jelas Salmon Wantik Presiden BEM Uncen Papua.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Apa yang kami fokuskan terkait dengan penegakkan hukum, Kami bukan ditunggangi dengan aksi bayaran, seperti pemberitaan di media hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, Berita hoax seperti ini membuat kami tambah kuat untuk terus kawal kasus korupsi ini hingga tuntas dalam putusan pengadilan Tipikor PN Jayapura.
“Tujuan aksi damai dan Kehadiran kami di Pengadilan Tipikor Jelas mengawal jalannya sidang agar Majelis- Hakim memutus perkara korupsi ini dengan terang benderang dan sekaligus mempertanyakan kepada Peradilan dan publik mengapa Orang Non Papua seperti PLT Bupati Mimika Johannes Rettob diberikan Karpet merah, padahal sudah jelas-jelas telah merugikan uang negara dengan mencapai 69 Miliar toh hingga saat ini belum juga ditahan dan ditangkap,” segah Salmon Wantik.
Menurutnya BEM UNCEN sebagai Mahasiswa terdidik berdiri tegak lurus menyuarakan ketidakadilan menyangkut korupsi, kolusi, nepotisme, yang dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, ia menambahkan hukum jangan diskriminatif, tidak ada alasan lagi bagi Koruptor diberikan kesempatan untuk tetap memimpin yang bukan daerah asalnya.
“Bahwa BEM UNCEN Sejak mengeluarkan pernyataan rilis ini kami membantah semua Tuduhan tidak mendasar yang diberitakan oleh media tidak jelas sumbernya/ HOAX yaitu Media #HaloPapua,” sungutnya berapi-api.
Oleh sebab itu menurut Presiden Bem UNCEN. Pihaknya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja diplintir oleh orang-orang dekat Terdakwa Korupsi, secara jelas tidak layak membela koruptor.
“Kami BEM Uncen dengan tegas menyampaikan siapapun orang pendatang yang bekerja diatas tanah Papua, bekerjalah dengan jujur, jika datang ke tanah ini untuk datang cari hidup jangan lagi mencuri hak-hak kesulungan orang Papua,”pungkasnya. ***