BEM UNCEN sangat yakin Hakim Praperadilan Jayapura tolak seluruh Tuntutan Pemohon /Tersangka korupsi Johannes Rettob

Kantorberita.co-JAYAPURA PAPUA — Presiden BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik sangat yakin Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam Putusan Prapid besok Kamis 16 Maret 2023 pasti menolak seluruh gugatan Pemohon tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Hal tersebut diungkapkan Presiden BEM UNIVERSITAS CENDRAWASIH melalui siaran persnya yang dikirim kemeja redaksi kantorberita.co hari ini.

“Alasannya karena selama Mahasiswa yang terdiri dari BEM Uncen sejak sidang perdana sampai pada sidang kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang praperadilan dimana semua dalil yang disampaikan Pemohon sangat tidak berdasar,” jelas Presiden BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik.

Lebih lanjut Wantik menegaskan, Saksi Ahli Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.

“Yang sangat menarik bagi kami Pemohon tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty yang mengajukan Saksi Ahli Keuangan Negara, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK,” jelasnya.

Menurut keterangan lanjut dari Termohon, dalam hal ini Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH dengan tegas membantah dalil Pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah. Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.

Selain itu tambahnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Johannes Rettob dan Silvi Herawaty perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif. Dimana Konsorsium Korupsi Helikopter Kerugian negara mencapai 69 miliar rupiah timbul berawal pada Tahun 2015 Johannes Rettob sebagai Kadis Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Pt. Asian One Air, dimana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris Pt. Asian One Air.

Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika. Fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi audah terpenuhi.

“Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat maka kami berkeyakinan Hakim tungal Praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh Johannes Rettob dan keluarganya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian 69 miliar rupiah dan tentunya masyarkat sangat dirugikan. Putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan,”tegasnya.

Sebelum menutup Salmon Wantik mengimgatkan jika keputusan keliru hakim yang berpihak pada Koruptor akan menjadi yurispundensi bagi koruptor lainnya di Papua dan Indonesia untuk menginjak injak marwah hukum dan peradilan di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *