Kantorberita.co – Komisioner Bawaslu RI Puadi buka suara soal pengibaran bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Puadi mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.
Puadi awalnya membeberkan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye.
Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.
“Menurut Peraturan KPU,Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye (yg direncanakan bulan November 2023). Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas,” kata Puadi kepada awak media.
“Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye namun demikian dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan namun ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjutnya.
Puadi mengatakan tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Namun menurutnya, hal itu tidaklah etis.
“Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya, hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan sebab dipandang dari subtansi normanya konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Puadi berharap semua pihak memahami hal dan kewajiban partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Tidak elok aktivitas demo dijadikan ajang sosialisasi sekalipun tidak ada larangan. Pemilu menghendaki semua peserta berkontestasi secara adil, baik dari sisi bentuk, tempat maupun tujuan sosialisasi. Semua kontestan dituntut untuk memiliki sensitivitas yang sama dalam memaknai hak dan kewajiban partai politik dalam pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh internasional atau May Day di Patung Kuda lalu berlanjut ke Istora. Ada bendera Partai Buruh yang ditunjukkan dalam perayaan May Day tersebut.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day merupakan hal yang wajar.
Dia mencontohkan perayaan ulang tahun partai politik atau pertemuan capres yang menggunakan atribut partai dan tak dilarang.
“Di seluruh dunia kalau peringatan Hari Buruh partai sosialis pekerja, partai sosial demokrat, partai buruh itu merayakan May Day, nggak ada kampanye. Ini adalah perayaan May Day. Memang Bawaslu di beberapa daerah mencoba ngirim surat, kita geruduk, Bawaslu Pusat sangat bijaksana. Ini adalah sosialisasi dan perayaan, apa yang salah?” ujar Said Iqbal kepada wartawan.
“Misalnya hari ulang tahun parpol boleh kan? Misal mereka ada pertemuan capres boleh kan? Bahkan capres-capres pergi ke mana-mana boleh kan? Bahkan ada politik uang di partai tertentu, oknumnya nggak diberikan sanksi apapun, kami ingin merayakan May Day, perayaan buruh internasional,” lanjutnya.