Kantorberita.net KALBAR.
Beritakan tentang Limbah PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) di Kendawangan, Kab. Ketapang – Kalbar, A. Rahman HS wartawan media kompasnasional.com dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Berita yang tayang di media kompasnasional.com pada tanggal 16 Oktober 2021 tersebut berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT. WHW) Alirkan Air Limbah Ke Sungai Tengar”.
Menurut Rahman, pemberitaan tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui surat. Namun menurut Rahman, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasinya.
Diadukan Ke Dewan Pers
Tanpa ada klarifikasi berita dari pihak PT. WHW menurut Rahman, pada 1 November 2021 pihak PT. WHW mengadukan/melaporkan kompasnasional.com kepada Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan Limbah tersebut.
Dewan Pers Berikan Tanggapan
Pada tanggal 22 November 2022, Dewan Pers menyampaikan surat perihal Penyelesaian Pengaduan kepada pihak pelapor (PT. WHW) yang berisi beberapa poin rekomendasi, diantaranya : Teradu wajib melayani Hak Jawab secara proporsional dari Pengadu, selambatlambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Poin berikutnya, Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah Surat Penyelesaian Pengadu ini diterima serta Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu tujuh (7) hari kerja kepada teradu/terlapor (Kompasnasional.com) maka Teradu/terlapor tidak wajib lagi untuk memuat Hak Jawab dari pengadu/perlapor.
Atas surat tanggapan dari Dewan Pers tersebut menurut Rahman, hingga saat ini pihak PT. WHW tidak pernah melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pers melalui surat itu.
Diadukan Ke Polres Ketapang
Pada tanggal 17 Desember 2021, Pihak PT. WHW melalui SHD melapor ke Polres Ketapang, tentang Tindak Pidana Informasi Tekhnologi dan Elektronik (ITE) dan atau Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik atau Pasal 14 (2) UU RI Nomor 1 Tahun1946 tentang peraturan Pidana atau Pasal 310 KUHP.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 8 Juni 2022 Rahman diundang ke ruang pemeriksaan Unit II Satreskrim Polres Ketapang, melalui Surat Nomor B/378/VI/Res.2.5./2022, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K.,M.AP.
Atas permasalahan ini, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., belum menjawab konfirmasi wartawan (05/09). Demikian pula dengan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K.,M.AP. Ketika dikonfirmasi wartawan (05/09) belum memberikan tanggapan.
Sementara, Kejari Ketapang melalui Kasi Intel Fajar Yulianto, S.H mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas permasalahan ini telah diterima Pihaknya, “Kami telah menerima SPDP tersebut” Jawab Fajar saat dikonfirmasi Japos.co (05/09) via pesan WhatsApp.
UU Pers Sebagai “Lex Specialis”
Dalam acara Law Colloquium 2004 dengan tema From Insult To Slander; Defamation and the Freedom of the Press, persoalan KUHP vs UU Pers itu merupakan tema yang paling serius dibahas dan diperdebatkan dengan hangat.
Dalam acara yang berlangsung dua hari, 28-29 Juli 2004 itu terlihat betapa dua kubu yang berbeda–mereka yang menganggap UU Pers sebagai lex specialis, maupun yang menganggap UU Pers bukan lex specialis dari KUHP–mempunyai argumen yang kuat.
Pendapat bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana, dilontarkan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar. Kedua anggota Dewan Pers yang menjadi pembicara dalam acara itu secara tegas menyatakan UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Secara hukum, mereka mendasarkan pandangannya pada pasal 50 KUHP. Pasal tersebutmenyebutkan barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Sementara pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah melakukan kontrol sosial. Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan pers dianggap sebagai perintah Undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.
Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bila UU Pers digunakan, menurut Hinca, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan pers, ia harus menggunakan hak jawabnya dan pers wajib melayani hak jawab itu. Kalau pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta. Kalau hak jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai. Ia mengatakan, setelah hak jawab digunakan, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers.
Tekait permasalahan tersebut, hingga berita ini terbit pihak Polres Ketapang masih belum memberikan tanggapan kepada wartawan. Hardi