Kantorberita.co – JAKARTA. Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Penganiayaan terkait tewasnya pengunjung Ancol, Hasanuddin (42thn), Kamis (21/9)
Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, dalam pers releasenya. mengatakan, keempat tersangka yaitu, Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun keempat tersangka merupakan Security Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), yang telah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban Hasanuddin (42), warga Kec Pademangan, Jakarta Utara, yang saat itu sedang berkunjung ke tempat hiburan/ rekreasi Ancol, atas tuduhan melakukan pencurian.
Dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang telah menerima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Pademangan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober di Rutan Klas I Cipinang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore, tanggal 29 Juli 2023, menimpa korban Hasanudin, pengunjung Ancol yang diduga dianiaya oleh Security Taman Impian Jaya Anco, hingga tewas ditempa,t di Pos Security, dituduh mencuri, namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan pihak scurity tidak dapat membuktikannya. Butet