Budi Arie: Koperasi Akan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi

Kantorberita.co – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk bersubsidi, akan dimasukkan peran koperasi sebagai penyalur.

Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat berkontribusi dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Pernyataan ini disampaikan Budi Arie usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 kelompok tani (Poktan) di Indonesia.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 4.500 Gapoktan yang telah berbentuk koperasi.

“Belum semuanya berbentuk koperasi. Dari total 64.000 Gapoktan dan 700.000 Poktan, baru sekitar 4.500 Gapoktan yang sudah menjadi koperasi. Tapi, proses perubahan menjadi koperasi harus bersifat sukarela. Kami masih memikirkan insentif yang tepat untuk mendorong pembentukan koperasi ini, tentunya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Pertanian,” ujar Budi Arie di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa proses transformasi Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, koperasi dapat menjadi fondasi penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Mungkin nanti Gapoktan akan bertransformasi menjadi koperasi Gapoktan, sebagai salah satu langkah ke depan,” katanya.

Terkait teknis pelaksanaan, Budi Arie menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian teknis yang berkaitan dengan pengelolaan pupuk subsidi.

“Kami akan berdiskusi lebih detail mengenai teknisnya. Setelah semuanya siap untuk dieksekusi, baru kami sampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Budi Arie juga sempat membahas transformasi Gapoktan menjadi koperasi bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi.

Dalam diskusi tersebut, ia menekankan pentingnya menjadikan Gapoktan berbadan hukum koperasi agar dapat berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

“Koperasi adalah badan usaha yang memiliki legalitas, sementara Gapoktan saat ini masih berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas),” jelas Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *