Bukan Perbuatan Pidana Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Julio dan Pengacaranya

Kantorberita.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan tembok akses jalan yang dilakukan Tiga terdakwa yakni, Julio Ibu rumah tangga, Yusni Harefa SH, (wanita) serta Iming SH, yang dituntut Jaksa Pentut Umum 11 bulan, diminta dibebaskan dalam nota Pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Jumat (5/5).

Dihadapan Majelis Hakim , Aloysius Bayu Adji, Penasehat Hukum Julio dari Law Office Ratih Puspa Nusanti SH, mengatakan bahwa perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt Utr, atas nama terdakwa Julio, selaku pelapor Chandra Gunawan tidak memiliki relevansi sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Demikian juga dengan perkara terpisah atas nama Iming dan Yusni Harefa, mantan penasehat hukum Julio, bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan ketiga terdakwa.

Sebab perbuatan pidana yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa merupakan pengrusakan terhadap tembok pembatas akses jalan umum ke arah tanah terdakwa Julio, bukan lah merupakan perbuatan pidana.

Penasehat hukum mengatakan Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas lahan berdirinya tembok yang dibongkar terdakwa yang merupakan akses jalan berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Oleh karena itu,

“legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak berdasarkan hukum”, ungkap Ratih Puspa.

Harapan Penasehat Hukum Julio, majelis hakim pimpinan Aloysius Bayu Adji SH MH, yang menyidangkan dan mengadili perkara aquo tersebut kiranya memberikan putusan yang mempunyai rasa keadilan, Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah, sehingga kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Julio kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dony Boy telah menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan barang yakni membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian saksi Chandra Gunawan kurang lebih 15 juta rupiah.

Menyikapi tuntutan JPU, Penasehat hukum terdakwa mengatakan, seharusnya Julio lah sebagai korban dalam masalah ini, sebab tembok yang dibongkar tersebut merupakan penghalang masuk akses jalan ke tanahnya terdakwa. Julio dan kuasa hukumnya Iming dan Yusni Harefa tidak melakukan perbuatan Pidana merusak tembok seperti didakwakan JPU. Namun, terdakwa hanya melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan yang telah ditetapkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagaimana fakta persidangan pelapor tidak pernah menunjukkan bukti Sertifikat tanahnya yang menyatakan tanah lahan yang dibangun tembok tersebut merupakan miliknya. Akan tetapi pelapor tanpa legal standing membangun tembok di atas jalan yang telah dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Berdasarkan keterangan saksi Taufik Kepala Kantor BPN Jakarta Utara menyampaikan, bahwa lahan seluas 2.944 m dengan Sertifikat M3, sudah dicoret dari buku pendaftaran tanah BPN Jakarta Utara. Sertifikat M3 tersebut saat ini ada di BPN dan tidak ada lagi nama pemegang hak atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, pelapor yang mengklaim bahwa tembok yang dibongkar sepanjang kurang lebih 12 m tinggi 2 m tersebut di lahan miliknya itu sudah dibantahkan pihak BPN Jakarta Utara, lahan tersebut merupakan peruntukan jalan dengan nama Jalan Kapuk Indah berlokasi di Rt.02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dan sampai saat ini nama jalan Kapuk Indah Masih ada dilokasi tidak pernah dihapus”, ungkap Ratih dan Julio pada media di PN Jakarta Utara.

Ratih menambahkan, Ketiga terdakwa melaksanakan putusan perdata dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan. Tembok yang dibangun pelapor telah dieksekusi Pengadilan tahun 2018. Namun setelah dieksekusi di kemudian hari tembok menuju tanah Julio tersebut dibangun kembali oleh pelapor.

“Karena perintah eksekusi Pengadilan tidak ada dua kali, sehingga Julio dan pengacaranya melakukan pembongkaran terhadap tembok yang dibangun pelapor diatas lahan yang sudah dieksekusi tersebut. Karena pembongkaran tembok tersebut sehingga ketiga terdakwa disidangkan saat ini. Apakah Julio dan pengacaranya melakukan Pidana, pada hal yang dilakukan itu untuk mempertahankan akses jalan ke tanahnya ? Apakah pelapor yang membangun tembok di lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan tersebut yang melanggar hukum, dan seharusnya di Pidana”, kata Ratih menyesalkan tindakan penegakan hukum aparat Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang diduga tidak ada rasa keadilannya.

“Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan bahwa terdakwa Julio tidak melakukan pidana pengrusakan, memulihkan nama baik terdakwa, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa. Majelis juga dimohon supaya membebaskan Julio dari tuntutan hukum (onslag), memerintahkan Jaksa supaya mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, membebankan biaya perkara ke negara, ucap penasehat hukum terdakwa dalam petitum Pledoinya,” (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *