Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut JPU Tiga Tahun
Penjara

Kantorberita.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, membacakan dakwaan mereka, Senin (12/9).

JPU mendakwa Ade Yasin tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, Ade juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU, mengutip Detik.com.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *