Kantorberita.net – JAKARTA. Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, melakukan penjemputan terpidana Wenhai Guan (Warga Negara Singapore) berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Senin (9/1/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH.MH , didampingi, Kasi Pidsus Rolanndo R.SH.MH, Kasi Intel Aditya Rakatama, SH.MH, Kasi Barang Bukti Fajar Hidayat SH dan Dony Boy SH, dalam keterangan persnya mengatakan terpidana Wenhai Guan ( 58), bertempat di Town House Emerald Park No. 7, Pantai Indak Kapuk, RT 001/006, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap di kedatangan TPI Batam Center pada hari Senin, 9 Januari 2023, Pukul 11.30 WIB.
“Saat itu terpidana Wenhai Guan, terdeteksi pengamanan Interpol Red Notice hendak melintas pada kedatangan TPI Batam Center dengan Kapal Queenstar 5. Kemudian Wenhai Guan diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya terpidana dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat,” terang Kajari Atang.
“Berhasilnya penangkapan ini, berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,” tuturnya.
Kajari Atang juga menerangkan, terpidana, pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB dengan saksi Andy Cahyadi pulang dari kantor kerumahnya yang terletak di Garden House Jalan Garden Marble 5 No. 35, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Ketika hendak masuk ke dalam rumah dihalangi oleh terdakwa Wenhai Guan dengan tangan kiri sambil berkata kepada saksi korban agar membayar hutang hari ini, namun saksi tetap berusaha masuk ke dalam rumah sehingga terdakwa dengan kedua tangannya mendorong saksi korban hingga saksi korban jatuh dari anak tangga dan saksi berusaha bangun dan menaiki tangga untuk masuk ke rumah.
Ketika saksi berada dekat dengan terdakwa kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai bibir saksi hingga terjatuh saat saksi berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah terdakwa kembali memukul saksi namun saksi korban berhasil menghindar.
“Setelah itu datang saksi Feng Qiu Ju dan Dong Dan dari dalam rumah berusaha melerainya namun terdakwa memegang tangan kanan saksi korban dengan tangan kiri dijepit. Sementara tangan kanan terdakwa memukul saksi Andy Cahyadi pada bagian dada dan perut, pada saat saksi dijepit dan dipukuli oleh terdakwa, saksi Feng Qui Ju berusaha melerai sehingg saksi Andy Cahyadi bersama dengan terdakwa dan saksi Feng Qui Ju jatuh bersamaan dengan itu datang petugas security,”tambah Atang.
Akibat perbuatan terdakwa Wenhai Guan mengakibatkan saksi Andy Cahyadi megalami luka memar pada belakang kepala dan luka-luka lecet pada bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor : 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2020.
Bahwa Terpidana WENHAI GUAN, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 (inkracht/berkekuatan hukum tetap) yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021 menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WENHAI GUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
Selain itu Kajari menyampaikan, berkaitan dengan eksekusi sejumlah perkara perkara lama yang belum dilaksanakan, akan tetap melakukan eksekusi terhadap para terpidana yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita akan melakukan eksekusi terhadap perkara perkara lama yang belum tereksekusi, khususnya perkara yang sudah bertahun tahun,” ujarnya pada wartawan.
Selanjutnya Terpidana akan dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya, di Hotel Prodeo. **Butet**