Kantorberita.net – JAKARTA.
Melakukan cabul pada bocah 8 tahun hingga meninggal, Sang Kakek Tiri (54) tahun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, SH, selama, 15 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara, Selasa (2/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, SH, dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro SH, menyatakan bahwa terdakwa Totong Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Totong Saputra yang merupakan kakek tiri korban pada bulan Maret 2021 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Terdakwa Totong Saputra yang biasanya dpanggil Ongkong ini melihat korban masuk kamar mandi hendak mandi dan sudah membuka baju (bugil). Si Ongkong masuk dan berkata ” Sini Ongkong mandiin” katanya sambil Ongkong juga membuka bajunya. Lalu Ongkong mengguyur air ke tubuh korban dan mengolesi sabun sambil meraba-raba tubuh korban dengan posisi korban sedang berdiri dan terdakwa posisi jongkok.
Pada saat si Ongkong menyabuni korban, timbul nafsu birahi yang membuat alat kejantanannya tegang sehingga terdakwa memasukan jari telunjuknya ke alat vital korban mencolok-colok berkali-kali mengakibatkan korban merasa kesakitan dan menjerit.
Namun kakek tirinya ini semakin beringas. Dia mencubit paha korban berkali-kali dan menjitak kening korban sambil berkata “Ongkong pelan-pelan kok”.
Tak hanya disitu si Kakek juga memasukkan jari telunjuknya ke dubur korban berkali-kali hingga korban menangis.
Kemudian si Kakek mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepada ibunya maupun istri terdakwa. “Kalau kamu ngasih tahu nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu”. Demikian kalimat yang terlontar dari mulut terdakwa sebagai ancaman kepada korban.
Namun akhirnya perbuatan si Kakek bejat ini terungkap, setelah korban mengeluh kepada ibunya kalau buang air kecil akan merasakan sakit pada alat vitalnya. Bahkan korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya.
Karena rasa sakit yang terus menerus diderita korban, lalu ibunya membawa korban ke klinik, terus ke Puskesmas Pademangan yang selanjutnya dirujuk ke RS Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur. Tanggal 30 Maret 2021, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Atas tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH memberikan kesempatan kepada pengacara dan terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Butet