Kantorberita.co – Tiga komedian masing-masing, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton diduga melakukan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Ketiganya dilaporkan Aktivis PA 212 Ustad Novel Bamukmin, ke Bareskrim Polri, karena ikut tertawa mendengar candaan Budi Dalton, soal Miras dicandakan sebagai minuman Rosulullah, dalam konten You Tube Budi Dalton Chanel.
Komedian Sule dan kedua pelaku candaan dilaporkan ke Bareskrim Polri, hari Senin (14/11) lalu.
Laporan diterima AKP Abdul Arif, Nomor STTL/420/XI/2022/BARESKRIM, dalam laporan tersebut terlapor Budi Setiawan alias Budi Dalton diduga telah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika laporan tersebut benar-benar diproses, maka Komedian Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.
“Jika laporan ini benar-benar diproses, ya minimal kenanya 5 tahun penjara,” ujar Tuson Dwi Haryanto, SH MH, seorang advokat dan pengamat hukum di Yogyakarta.
Ia mengatakan, kemungkinan besar kasus ini akan direspon cepat oleh Bareskrim Polri, karena hal seperti ini sensitif apalagi ada unsur selebritis, seperti Komedian Sule,Budi Dalton dan Mang Saswi.
Dalam laporannya Ustad Novel Bamukmin menerangkan bahwa candaan menghina Rosulullah, disebarkan melalui akun You Tube Budi dalton Chanel, dengan judul Ngobat.
“Budi Dalton. Sule dan Mang Saswi patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”, ” ujar Novel Bamukmin.
“Dimana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut dimana rekaman tsb tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.