Kantorberita.net – Usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),
Irjen Ferdy Sambo secara resmi telah mengajukan permohonan banding yang diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengutip Detik.com.
Kata Arman, untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” ujarnya.
“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit kepada awak media.
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.