Kantorberita.co – Rasa sakit hati dan cemburu diputus sang kekasih, nekat membunuh dengan mencekek lehernya sampai mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton Abdullah, menuntut Terdakwa Marthen Dominggus Toleu alias Domi (31), selama 15 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (17/5).
Dihadapan Ketua Majelis, Made didampingi Hakim Anggota Rudi dan Sopiah Tambunan, Jaksa Ary mengatakan, Terdakwa Marthen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHPi sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Marthen, pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022, pukul 21.44 Wib, bertempat di Jalan Kelapa Nias Raya Rt/Rw 011/007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Saat itu korban Ayu Nofita Seko tiba-tiba datang ke tempat kost terdakwa Marthen di Jl. Nilam 2 No. 9 Kelu.Sumur Batu, Kec.Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mengantarkan baju-baju milik Terdakwa, yaitu berupa 1 (satu) buah koper kecil warna hitam polos berisi pakaian milik Terdakwa dan 1 (satu) buah paperbag kain warna merah yang juga berisi pakaian milik Terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat berisi dompet isi KTP dan kartu ATM serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A03S warna putih Nomor Imei 1 : 356977512425348 Nomor Imei 2 : 357493772425340, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F9 Pro warna biru hitam Nomor Imei 1 : 865395035826385 Nomor Imei 2 : 865395032733469.
Setelah mengembalikan pakaian Terdakwa dan selesai ngobrol, korban hendak pulang ke tempatnya bekerja dan Terdakwa berinisiatif untuk mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru hitam tahun 2020 No. Pol. : B-3154-ULK milik Saksi Paulus Ama Tudesem.
Terdakwa berboncengan dengan Korban naik motor ke arah Kelapa Gading Jakarta Utara, selama dalam perjalanan Terdakwa dan korban bertengkar karena Terdakwa merasa cemburu kepada Korban dan mengajak Korban untuk kembali berpacaran namun Korban tidak mau, kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading Barat, Korban memaksa untuk berhenti dan turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa mengejar Korban yang sudah menyebrang jalan ke jalur lambat.
Merasa kesal dengan Korban, Terdakwa langsung mengempit leher korban dari samping sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri sambil mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke selokan yang berlumpur. Terdakwa terus mencekik leher Korban dengan kedua tangan secara kuat dan erat. Korban berontak dan Terdakwa membenturkan kepala korban bagian belakang ke dinding selokan sebanyak 2 (dua) kali sambil terus mecekik leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Melihat Korban tidak bergerak lagi, Terdakwa menarik badan korban sejauh tiga meter dan disembunyikan (Belakang Panel Listrik). Lalu Terdakwa mengambil barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak korban yaitu Tas selempang warna coklat, dompet kulit warna merah berisi, KTP, Kartu ATM Debit Bank BRI Britama, Kartu ATM Debit Bank BRI Junio dan 2 Handphone merk Samsung Galaxy A03S dan merk Oppo F9 Pro.
Pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Maxen Merison Oemanu menghubungi Terdakwa Marthen kembali dan mengatakan bahwa jenazah Korban Ayu telah berhasil ditemukan dan meminta agar Terdakwa segera datang ke kantor Polisi Polsek Kelapa Gading. Setelah tiba di Polsek Terdakwa pun diperiksa dan tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan beberapa bukti oleh pihak kepolisian berupa CCTV barulah Terdakwa mengakui. Terdakwa diperlihatkan rekaman CCTV dimana Terdakwa sedang berjalan bersama Korban pada pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 21.44 Wib.
Atas penemuan tersebut, akhirnya Terdakwa mengakui telah menghilangkan nyawa Korban’ Ayu dengan cara mencekiknya hingga meninggal dunia. Selanjutnya Terdakwa juga mengakui barang-barang milik Korban disimpan di kamar Kost Terdakwa
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban Ayu meninggal dunia hal ini berdasarkan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 140/VER/3509a.II.11.22/XII/2022 perihal Hasil Pemeriksaan bedah mayat yang ditandatangani oleh dr. Oktavinda Safitry, Sp.FM, Korban mengalami patah tulang rahang, tulang lidah, dan perdarahan pada kulit leher bagian dalam; patah tulang iga, perdarahan pada kulit dada, dan kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa Marthen Dominggus Toleu alias DOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. (Butet)