Kantorberita.co – JAKARTA. Melakukan tindakan. pidana penggelaoan dalam jabatan Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA), Martinus, di adili diahadapan majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan,memguraikan terdakwa Martinus sejak 22 November 2018 sampai 1 Maret 2019 bertempat di CV.NCA di jalan Kapuk Muara Raya No.49 Rt.02/12 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, telah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindak pidana Penggelapan berlanjut, sehingga merugikan korban, pelapor Antony Tamren dan Agus Rusli.
Adapun pembayaran yang dilakukan Terdakwa Martinus dengan pembayaran atas nama customer fiktif melalui transfer ataupun dengan giro dari rekening-rekening tersebut ke rekening saksi korban seolah-olah 8 (delapan) customer telah melakukan pembayaran. Untuk membuktikan kepada saksi korban Antony Tamren bahwa telah terjadi penjualan yang sebenarnya, akan tetapi uang tersebut sebenarnya adalah uang hasil transferan dari rekening saksi Antony Tamren ke rekening supplier fiktif.
Selanjutnya terdakwa Martinus transfer lagi dari rekening supplier fiktif ke rekening customer fiktif. Dilanjutkan. lagi dari ekening customer fiktif di transfer ke rekening saksi korban kembali melalui rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8650391773 atas nama Antony Tamren dan untuk pembayaran dari customer fiktif juga melalui rekening saksi Antony Tamren dengan nomor rekening yang sama.
Dalam kesaksian dipersidangan saksi korban Antony Tamren sebagai saksi korban di hadapan Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto SH, didampingi anggota Majelis Hakim Maryono dan Erly S, korban Antony Tamren, mengatakan, bahwa Terdakwa Martinus telah mengelapkan uang perusahaan lebih dari Rp 5,3 miliar sejak bergabung dalam usaha penjualan bahan kimia di CV Nuansa Cemerlang Abadi (CNA) dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Antony Temren menjelaskan, Martinus diperkenalkan Saksi Johan kepadanya pada bulan Juni 2015. Martinus diketahui sebagai pedagang bahan kimia yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Dari perkenalan tersebut Antony Tamren bersedia sebagai pemodal dalam usaha bisnis bahan kimia tersebut dan mendirikan CV NCA, dan Martinus selaku Direktur pemasaran sehingga Antony Tamren mulai bekerja-sama dengan Terdakwa Martinus di bulan Juli 2015 dengan Abadi 100 % dari Antony Tamren.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, Martinus selaku Direktur pemasaran dan Antony Tamren selaku pemodal. Kemudian Martinus mengirimkan Whatsapp kepada Antony, bahwa ada PO (Purchase Order) dari suatu customer. Dalam WA Martinus merinci harga penjualan dan pembelian untuk setiap item barang. Martinus memesan barang dan langsung diambil lalu dikirim ke customer, dimana barang tersebut tidak pernah masuk gudang CV.NCA.Lebih lanjut korban menerangkan, sejak tahun 2015 Martinus telah melaporkan penjualan fiktif dari 8 customer yakni : 1. Cahaya Mandiri Baru, 2. PT.Daun Semanggi Sejati, 3. PT Datindo, 4. Multi Garmen Abadi, 5. Ibu Patrisia, 6. Pramesti Laundry, 7. PT.Shunda Plafon dan 8.Sumber Jaya Laundry. Laporan pembelian fiktif dari 3 supplier yakni : 1. PT.Suentio Perkasa (Khaerudin sebagai pemilik), 2. UD Sinar Surya Utama (Sulaiman sebagai pemilik), 3. UD Cahaya Terang Abadi (Edy Widjaja sebagai pemilik).
Untuk pengiriman barang-barang kepada costumer fiktif tersebut Terdakwa menyuruh bagian Administrasi Saksi Agus Rusli untuk membuatkan Invoice dan surat jalan fiktif dimana invoice dan surat jalan tersebut diberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menandatangani sendiri Invoice dan surat jalan tersebut lalu diberikan kembali oleh Terdakwa kepada Saksi Agus untuk arsip perseroan. Hal itu terus dilakukan oleh terdakwa, waktu pelunasan pembayaran yang harus dilakukan oleh costumer atas pembelian barang kepada CV. NCA seharusnya adalah dengan jangka waktu termin 30 sampai dengan 60 hari terhitung setelah terbitnya invoice namun saksi Antony Tamren mencurigai karena pembayaran kedelapan costumer tersebut mulai menunggak sejak tanggal 5 Maret 2019. Dengan Total piutang sebesar : Rp. 6.142.324.659 .
Sebelumnya dilaporkan, Saksi Antony Tamren telah memberikan somasi kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu : Terdakwa Martinus mengatakan akan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atau bukti tanggungjawab dari Terdakwa Martinus.
Kerugian yang dialami Saksi Antony Tamren selaku pemilik modal sebesar Rp.5.301.565.095 yang dimana kerugian tersebut adalah sesuai perhitungan harga pokok pembelian (HPP) modal yang Saksi Antony Tamren keluarkan periode bulan November 2018 sampai dengan Maret 2019.
Saksi korban Tamren yang didampingi Advokat Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan dari Kantor Hukum Friska Gultom and Partners, selaku kuasa hukum korban berharap kepada
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggelapan tersebut agar memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Butet