Direktur PT. LGI Kevin Lime di Vonis 4 Tahun Penjara Terbukti TPPU Investasi Bodong Alkes

Kantorberita.co – JAKARTA. Tidak sia-sia usaha keras JPU untuk terus berupaya menjerat para penipu investasi bodong yang dibebaskan Hakim , akhirnya dapat dihukum. Seperti halnya
Kevin Lime, Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI) perusahaan pengumpul dana masyarakat atau investasi bodong. divonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Deni Riswanto, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/7).

Vonis Majelis Hakim terhadap Kevin Lime jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arisulton. Sebelumnya Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Kevin Lime dihukum 7 tahun penjara.

Sebelumnya Kevin Lime sudah terpidana dalam perkara awal tentang Penipuan, pada tahun 2022 lalu. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA RI) menghukumnya selama 3 tahun penjara.

Kini Kevin didakwa kembali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Utara, dengan vonis 4 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana Kevin Lime dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana UU TPPU. Kevin dihukum bersama sama dengan terpidana lain pengurus perusahaan PT.Limeme Group Indonesia yakni, Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten, Michael selaku Bisnis Development Office PT.LGI, dan Vincent sebagai Konsultan, Bisnis Analis PT.LGI.

Ketiga terpidana tersebut di hukum dalam perkara TPPU selama 3 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dari tuntutan sebelumnya selama 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, perbuatan ke empat terdakwa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan Ahli, alat bukti dan keterangan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Perbuatan TPPU yang dilakukan tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar 109 miliar rupiah, yang dialami sejumlah korban paguyuban investasi atau pelapor Rizki Tratama, Vera dan Bella.

Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan, seluruh hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa dikembalikan kepada paguyuban korban investasi melalui Rizki Tratama, Vera dan Bella. Usai persidangan, majelis memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, untuk upaya hukum banding.

Adapun perkara TPPU yang menjerat ke empat terpidana, merupakan kelanjutan dari penanganan perkara Penipuan berkedok investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2019 lalu.

Namun dalam perkara Penipuannya para terdakwa dibebaskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang saat itu dipimpin Suratno dan dua hakim anggota. Kemudian tingkat Kasasi tahun 2023 akhir Kevin Lime Cs dinyatakan terbukti bersalah lalu di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusan Kasasi menghukum Kevin Lime, tiga tahun penjara dan tiga terdakwa Vincent, Michael dan Dony dihukum selama 3 tahun penjara. Kini ke empat terpidana sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur dan setelah masa hukuman kasus Penipuan selesai, akan dieksekusi kembali oleh JPU eksekutor dalam putusan kasus TPPU. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *