Kantorberita.co – JAKARTA. Melakukann tindak pidana penggelapan dua karyawan SPBU yaitu terdakwa Dahlia Novianty alias Lia bersama terdakwa Agus Suwatman alias Arman bin Acep Agus Setiaji diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Azhary kehadapan majelis Hakim pimpinan Gede Sunarjana didampingi Hakim anggota Togi Pardede dan Harto Pancono, di PengadilanNegeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (18/4).
Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, Kedua terdakwa Dahlia Novianty bersama terdakwa Agus Suwatman diduga bersama sama menggelapkan uang salah satu SPBU di Jakarta Utara. Perbuatan tersebut berlanjut hingga mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 2 m lebih, yang dilakukan sekitar Agustus 2022 sampai Desember 2023, di SPBU tempat kedua terrdakwa bekerja.
Terdakwa Dahlia Novianty dan terdakwa Agus Suwatman merupakan karyawan SPBU yang beralamat di Sentra Bisnis Artha Gading Kav D No.2 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara yang mana terdakwa Dahlia Novianty menjabat sebagai Manager Operasional SPBU yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan terdakwa Agus Suwatman di bagian Staff Operasional dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam menjalankan pekerjaannya para terdakwa telah menggunakan uang setoran hasil penjualan di SPBU dari bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Selain tidak menyetorkan uang penjulan di SPBU, para terdakwa juga telah mengambil BPKB kendaraan milik SPBU lalu menjaminkan BPKB tersebut untuk mendapatkan uang lalu digunakan oleh para terdakwa, selain itu para terdakwa juga telah menggunakan uang dollar milik saksi korban.
Peristiwa ini dimulai pada tanggal 01 Agustus 2023 menggelapkan BPKB kendaraan jenis Honda Mobilio, warna putih, tahun 2014, No. Pol : B-1831-SIL dengan cara menjaminkan BPKB kendaraan ke PT Wahana Oto Mitra Multi Artha (WOM) dan terdakwa Dahlia Novianty memperoleh uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan pada saat menjaminkan kendaraan tersebut terdakwa Agus Suwatman ikut serta dan menerima bagian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di transfer langsung ke rekening terdakwa.
Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi pada tanggal 29 September 2023, kedua terdakwa bersekongkol menggelapkan BPKB kendaraan jenis Toyota Kijang Innova, warna putih, tahun 2014, No. Pol : B-2697-UBH dengan cara menjaminkan BPKB kendaraan ke PT KB Finansia Multi Finance (KREDIT PLUS) dan terdakwa Dahlia Novianty memperoleh uang sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) sedangkan terdakwa Agus Suwatman mendapat bagian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan cara ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2023 , perbuatan kejahatan kembali dilakukan kedua terdakwa yaitu uang yang dititipkan korban Lince Perwata yakni bos nya sendiri pemilik SPBU berupa dollar USD 48.323 senilai Rp. 752.630.725,- (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah)dan terakhir pada bulan Desember 2023, USD 30.000 senilai 459.000.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta rupiah) yang disimpan didalam brankas, diambil kedua terdakwa dan menukarkan uang dolar tersebut menjadi mata uang rupiah. Hasil penukaran uang dolar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terlalu enak dan menikmati kejahatan tersebut, kedua terdakwa berulah lagi pada bulan November 2023 dan Desember 2023, terdakwa Dahlia Novianti mengambil uang setoran SPBU dari karyawan kasir sebesar Rp.408.159.119,- (empat ratus delapan juta seratus lima puluh sembilan seratus sembilan belas rupiah) dan
telah menggunakan uang setoran tersebut dengan jumlah Rp.187.631.300,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu tiga ratus rupiah). Begitu juga dengan titipan uang saksi korban Lince berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uang operasional senilai Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ikut raib digondol kedua terdakwa.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa Dahlia tidak masuk bekerja dan tidak bisa dihubungi. Kemudian perusahaan melakukan pengecekan terhadap e-mail dan komputernya terdakwa Dahlia. Hasil dari pengecekan tersebut diperoleh data transaksi yang janggal, dimana terdakwa Dahlia telah melakukan transaksi setor tunai/Cardless sebanyak Rp.596.790.419,- (lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) dan juga diketahui adanya transfer dari terdakwa Dahlia kepada terdakwa Agus sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Melihat hal tersebut, perusahaan langsung melakukan pengecekan terhadap uang berupa USD yang dititipkan oleh saksi Lince kepada terdakwa Dahlia di brankas ternyata sudah tidak ada. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan milik perusahaan ternyata sudah tidak ada juga. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jaksa menguraikan adapun jumlah uang seluruhnya yang telah diambil dan digunakan terdakwa Dahlia bersama terdakwa Agus mencapai total keseluruhan sebesar Rp.2.098.921.144,- (dua milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh empat rupiah). Butet