Dua Saksi Meringankan Tidak Tahu Secara Detail Kasus Sertifikat Palsu yang Diduga Dilakukan H. Aspas

Kantorberita.co – Mantan Lurah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Syahroni dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan H. Aspas (83) hingga terbitnya sertifikat, pada Selasa (12/12/2023).

Kedua saksi Syahroni bersama M.Salim yang diajukan dan dihadapkan ke Majelis Hakim pimpinan Deni Riswanto dengan Hakim anggota Libanus dan Maskur untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa atas permintaan Kuasa Hukum.

Keterangan Saksi Syahroni, mantan lurah Sunter Jaya, mengatakan mengenal keluarga yang pertama ,H. Abdul Majid yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian yang selanjutnya tidak kenal.

Syahroni menjabat sebagai lurah di Sunter Jaya sejak awal 2020 sampai akhir bulan Juli. 2021, Saksi tidak mengetahui permasalah H.Aspas mengenai masalah tanah, pemalsuan surat atau dokumen pengurusan Sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah hukum Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara,

Saksi Lurah yang baru menjabat 6 bulan mengaku mengetahui adanya lahan kosong di wilayah kerjanya karena banyak sampah dan tidak tertata dan tanah tersebut nasih rawa rawa sehingga dikhawatirkan akan adanya kemungkinan resiko berat terhadap anak anak yang bermain disana. Karena tanah tersebut terlantar dan tidak terawat, kemudian Lurah Syahroni mengecek dan mencari siapa pemilik tanah, ternyata tanah tersebut atas nama H.Aspas sesuai Sertifikat yang ada di data dokumen dan tidak mengetahui riwayat sebelumnya.

“Pada intinya saya terkejut, kok ini tanah tidak terawat, dicek atas nama H, Aspas sesuai Pembayaran pajak,PBB ” terangnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, apa yang saksi ketahui keterkaitan permasalahan terdakwa dipersidangan ini? dan tentang adanya pemalsuan surat atas Sertifikat tanah tersebut?

Saksi Syahrono mengaku, tidak mengetahui mengenai sidang terdakwa H Aspas dan adanya permersalahan atau persengketaan tanah tersebut. Hal pemalsuan tanda tangan dan pengajuan surat sertifikat untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Saksi mengaku hanya mengetahui setelah sidang pertama dari media.

Selanjutnya saksi M.Salim memberi keterangan juga tidakmengetahu persis tentang permasalahan tanah tersebut dengan para ahli waris lainnya. Saksi sering ke kantor PTSL dan Almarhum Haji Maulana Mahmud merupakan kakak kandung Saksi M.Salim. Saksi pernah melihat H.Aspas datang ke PTSL rangka pengurus pengurusan surat surat tanah di PTSL, namun secar detailnya, saksi tidak mengetahui.

Mengenai permasalah ataupun kepengurusan surat apa yang dipalsukan, siapa yang melakukan dalam pembuatan surat sertikat yang diajukan saksi tidak mengetahui.

Mendengar jawaban kedua saksi meringankan tersebut tidak mengetahui secara detail permasalahan, Jaksa pun tidak lagi bertanya panjang lebar.

Sedangkan Terdakwa H. Aspas yang didampingi kuasa hukumnya H.Buhari, hanya singkat mengatakan keterangan saksi benar.

Dalam dakwaanya JPU , terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu.
Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018. Dimana pada 24 September 1984, ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris. berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Adapun 10 ahli waris. dari H.Abdul Majid yaitu Istri pertama H. Abdul Majid, Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al ldjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *