Eks Dirkeu LKBN Antara Bakal Bawa ke Meja Hijau Perkara Pengalihan Kepemilikan Tanah ke PT Anpa

Kantorberita.co – Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Dalam peranan sejarahnya, Antara yang didirikan jauh sebelum kemerdekaan oleh Adam Malik CS, memiliki andil besar dalam menyiarkan berita kemerdekaan Indonesia ke seluruh penjuru dunia. Dunia Internasional akhirnya tahu jika Indonesia sudah merdeka karena peran aktif dan vital dari LKBN Antara.

Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.

Untuk menjalankan tugas menyebarluaskan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah, LKBN Antara selanjutnya memiliki gedung yang dinamakan Wisma Antara, terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 17.

Sayangnya saat ini Wisma Antara dijual kepada pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI pada 19 September 2022 lalu. Sedangkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI membeli Wisma Antara dari PT Anpa International seharga Rp755 miliar.

Selanjutnya, setelah itu Wisma Antara bakal diubah bentuk serta peruntukannya oleh BSI. Situasi tersebut tentu saja berimbas ke para karyawan LKBN Antara. Mereka dikabarkan akan berkantor lagi di gedung LKBN Antara lama, di tepi sungai Ciliwung, bersebelahan dengan Pasar Baru.

“BSI, perusahaan hasil merger unit usaha syariah
sejumlah bank pelat merah, berniat mengubah
desain Wisma Antara. Para karyawan LKBN Antara
dan tenant di gedung itu pun harus pindah. Karyawan Antara mungkin akan menempati kantor lama mereka di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.” ujar Endah Sri Wahyuni, Direktur Keuangan LKBN Antara Periode 2012-2017 lewat keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/10/2022).

Rupanya, berpindahnya kepemilikan Wisma Antara ke tangan PT BSI Tbk, membuat para karyawan serta beberapa petinggi di Redaksi LKBN Antara, jadi bertanya-tanya. Utamanya soal pengalihan kepemilikan lahan.

“Saya menyoroti bahwa pada perjanjian lama dengan Pabema yang diserahkan Antara adalah hak pemakaian atas tanah dan bukan hak kepemilikan. Jadi saya akan mempermasalahkan pengalihan kepemilikan tanah dari Antara ke PT ANPA (Swasta) pada tahun 1997.” lanjut Endah Sri Wahyuni.

Keresahan Wisma Antara dibeli oleh PT BSI Tbk terlihat sekali oleh mereka yang masih peduli terhadap keberadaan Wisma Antara. Sebut saja mereka yang tergabung dalam Save Antara Forum, menegaskan sikap bersama bahwa mereka tidak menginginkan jika BSI akan dibangun di atas tanah yang bermasalah tersebut dengan dalih agar dapat menjalankan fungsi-fungsi muamalah syariahnya.

Endah Sri Wahyuni menyoroti pula perihal landasan hukum sebagaimana yang disampaikan seorang pakar hukum. Bahwa ada empat alasan mendasar untuk pengalihan hak atas tanah Wisma Antara.

“Jadi untuk pengalihan hak atas tanah, bisa disebabkan oleh 4 macam alasan yaitu pertama alasan jual beli, kedua karena Hibah, ketiga faktor warisan dan keempat dilepaskan oleh pemiliknya (untuk kepentingan negara). Sedangkan penyertaan tanah dalam JV tidak dapat menjadi alas hak perubahan sertifikat menjadi atas nama PT Anpa Internasional (swasta).” pungkas Endah Sri Wahyuni. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *