Eksekusi Lelang PT Kalista Alam Tertunda Karena Kementerian LHK  Ajukan Appraiser Baru

Kantorberita.net – JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN), Suka Makmue Aceh, hingga sekarang menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemohon eksekusi mengajukan appraiser baru (penilai publik) sebagai pengganti KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang sudah mengundurkan diri untuk menghitung lelang aset termohon eksekusi PT Kalista Alam seluas 5,769 ha.

Hal ini disampaikan Dr.H Sobandi, SH, MH, Humas Mahkamah Agung dan Humas PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata SH MH, dalam siaran persnya yang dikirimkan ke Media Center PN Jakarta Utara, untuk menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, dari Media dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat, mengenai perkembangan eksekusi lelang aset PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman yang didelegasikan ke PN Suka Makmue atas permohonan dari Kementerian LHK, Kamis (16/9).

Dimana PN Suka Makmue menerima surat dari KLHK selaku pemohon eksekusi Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Permohonan Pembatalan Penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang intinya meminta PN Suka Makmue untuk segera membatalkan/mencabut penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon eksekusi PT Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (sekarang Nagan Raya) sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 ha.

” Sebelumnya PN Suka Makmue menerima surat dari PN Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019. Mereka meminta bantuan untuk pelaksanaan penjualan secara umum/lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT Kalista Alam pada 25 Januari 2019,” terang Rangga

Kemudian PN Suka Makmue menerima lagi surat kuasa pemohon eksekusi tanpa tanggao yang meminta PN Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Apraisal) yaitu 1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan; 2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan; 3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan untuk melakukan penilaian terhadap aset PT Kalista Alam.

Menindaklanjuti hal tersebut PN Suka Makmue, melalui penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi lelang dari PN Meulaboh. Selanjutnya PN Suka Makmue bahkan melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnaen Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant.

Selanjutnya PN Suka Makmue pada 9 Agustus 2021, menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 332/SET.PIM/KJPP.PSZ/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan KLHK untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar.

Pada 6 September 2021 PN Suka Makmue menerima surat dari Kementerian LHK selaku pemohon Eksekusi, pemohon No.S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang permohonan pembatalan penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, isinya meminta PN Suka Makmue untuk segera membatalkan/ mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta milik termohon Eksekusi PT.Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya.

Batalnya eksekusi lelang tersebut, pihak PN Suka Makmue kini menunggu pemohon Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemohon eksekusi mengajukan appraiser baru (penilai publik) atas eksekusi lelang aset PT Kalista Alam. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *