Kantorberita.net – Enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sarijan tidak ditahan.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikhwanto mengatakan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan para pelaku.
Menurut Rikhwanto, enam anggota polisi itu berupaya melakukan penegakan hukum saat menangkap Sarijan yang merupakan buronan kasus narkoba.
Rikhwanto juga menuturkan terjadi perlawanan oleh Sarijan saat penggerebekan terjadi di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar pada akhir Desember 2021 lalu itu.
“Ini dalam rangka menangkap DPO narkotika. Dia (anggota polisi) bekerja. Dia sedang bertugas. Bukan sedang berkelahi. Bukan berkelahi dengan teman,” ujar perwira tinggi Polri itu.
Namun, dia memastikan bahwa enam tersangka itu tetap diproses hukum.
Dia mengakui enam anak buahnya yang terseret menjadi tersangka tewasnya Sarijan telah melampaui tindakan yang seharusnya.
Rikhwanto menyebut tindakan yang dilakukan enam anggota Polres Banjar itu sebagai hal yang kelewat batas.
“Akan tetap dilakukan penegakan hukum. Untuk penyidikan. Mudah-mudahan berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rikhwanto.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Sarijan bermula saat polisi melakukan penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Penggerebekan dilakukan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Banjar pada akhir Desember 2021.
Pada Juli 2022, makam Sarijan dibongkar untuk keperluan autopsi. Polisi mengatakan bahwa pria berusia 60 tahun itu tewas lantaran dihantam benda keras.
Adapun hingga saat ini, polisi belum membuka identitas enam tersangka pembunuh Sarijan.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum.**