Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan

Kantorberita.net – Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Status tersangka Sambo di kasus obstruction of justice sebelumnya sempat simpang siur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengutip Republika.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tujuh anggota polisi lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Dedi menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, kata Dedi, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,? ujar dia.

Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan,

“Keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *