Ganti Majelis Hakim Saat JPU Tuntut Tiga Terdakwa Penipuan Bisnis Cangkang Sawit

Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang Tuntutan perkara penipuan dalam kasus bisnis Cangkang kelapa Sawit dengan tiga terdakwa, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 M, terkesan unik karena merubah dan mengganti susunan Majelis Hakim pada proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (20/9).

Sebelumnya Perkara dugaan Pidana Penipuan dan TPPU ini dari awal persidangan perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, dengan anggota majelis I Gede dan Harto Pancono. Namun saat pembacaan requisitor tuntutan, Ketua Majelis Hakim sudah berubah dengan yang baru yaitu Ketua Majelis Hakim Harto Pancono didampingi anggota Yuli Sintesa dan Yusti Cinianus Radja.

Menanggapi dengan adanya pergantian Majelis Hakim tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menyampaikan keterangannya pada awak media. ” pergantian Ketua Majelisnya saya kurang tahu, tapi anggota I Gede sedang cuti. Tapi yang penting yang ganti Ketua Majelisnya dari anggota Majelis,” ujarnya
.
Selanjutnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Doni Boy Panjaitan dalam bacaan tuntutanya menyatakan,  berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan menyatakan tiga terdakwa masing masing TM Hawari, Ir.Dwi Darma Sugari dan Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Maka ketiga terdakwa yang disidangkan dengan berkas terpisah, langsung dibacakan Jaksa menyatakan menuntut Terdakwa TM.Hawari dan Dwi Dharma Sugari dengan tuntutan selama 8 tahun penjara denda 1 Miliar rupiah, subsider 6 sedangkan terdakwa Chandra Setiawan dituntut lebih tinggi dari kedua terdakwa yakni selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan, atas perbuatan ketiga terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban (saksi pelapor)hingga mencapai Rp 150 Miliar.

” Atas perbuatan yang ketiga terdakwa dihukum sesuai perbuatannya Oleh karena itu Majelis Hakim di mohon supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa dan menyatakan terdakwa tetap berada tahanan, serta seluruh barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini dikembalikan ke korban,” tutur Jaksa Doni Boy.

Sebelumnya JPU menerangkan dalam dakwaan pada Januari 2021 sampai Mei 2022 bertempat Jakarta Utara, terdakwa TM Hawari, bersama -sama Ir.Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Berawal dari pertemuan dan perkenalan terdakwa TM Hawari dengan DPO Milasari Anggraini pada akhir tahun 2021, untuk membicarakan bisnis cangkang kelapa sawit. Milasari memberitahukan dirinya kepada TM Hawari sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex Trading LLC dari Uni Emirat Arab.

TM Hawari dengan Milasari Anggraini, menindaklanjuti pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.

Selanjutnya JPU Doni menguraikan, Terdakwa TM Hawari, Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh. Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa juga menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.

Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading.

Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp. Para terdakwa menggunakan Whatsapp meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak perusahaan korban. Kesepakatan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit disetujui. Sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT HIS) dengan perantara PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading.

Pesanan cangkang kelapa sawit akan dimuat pada tanggal 28 April 2022 di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur untuk memuat 40.000 MT cangkang kelapa sawit, namun terdakwa  menghubungi pihak AIGT dan memberitahukan pelaksanaan pemuatan akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, kemudian oleh pihak AIGT mengirimkan MV Alani yang akan memuat cangkang kelapa sawit, ternyata sesampainya MV Alani di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur ternyata cangkang kelapa sawit yang dijanjikan juga tidak ada.

Dikarenakan kegagalan pemuatan cangkang kelapa sawit tersebut kemudian saksi Theodoros dan saksi Waheed melalui National Bank of Fujariah berusaha mencairkan Bank Garansi Nomor: MBG774024834522N tanggal 17 Maret 2022 dan Bank Garansi Nomor: MBG7740248345122N tanggal 24 Mei 2022 dengan permohonan ditujukan kepada Bank Mandiri, namun ternyata terhadap 2 (dua) Bank Garansi tersebut tidak terdaftar di Bank Mandiri.

Begitu juga dengan Yuki Suskinandar selaku CBC Head dan Budi Purwanto selaku Section Head yang menandatangani Bank Garansi dimaksud ternyata tidak pernah ada nama tersebut bekerja di Bank Mandiri Commercial Banking Center,  Jakarta Sudirman.

Akibat perbuatan terdakwa TM Hawari bersama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan  serta Milasara Anggraeni, mengakibatkan pihak AIGT yang diwakili oleh saksi Ega Putra  mengalami  total kerugian sebesar Rp 150.823.126.470,00 (seratus lima puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juga seratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *