Gedung Baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Memiliki Masjid

Kantorberita.co – JAKARTA. Aktivitas dan Fasilitas di hari pertama penggunaan Gedung baru Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, yang telah diresmikan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin secara virtual menyisahkan pertannyaan bagi para pegawai dan pencari keadilan.

Dimana, saat mau melakukan ibadah, masjid yang ada dulu kini tiada lagi di area gedung empat lantai yang tampak dari luar megah dan mentereng. Sebelum direhab total, pada gedung yang biaya perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah itu terdapat Masjid Al-Ihklas yang biasanya dipergunakan ibadah setiap hari dan sholat Jumat para pegawai dan pengunjung sidang.

Alhasil ruang yang diperuntukan sebagai ruang tunggu pengunjung sidang atau keluarga-keluarga terdakwa digunakan untuk ibadah sholat. “Di tempat ini pun jadilah untuk sementara. Kebetulan terdakwa-terdakwa dan keluarganya belum pada ke pengadilan, karena persidangan masih online. Setelah offline nanti, entahlah sholat di mana,” keluh seorang pegawai PN Jakarta Utara.

Sementara dalam konstitusi negara kita sesungguhnya diatur hak untuk beribadah. Dengan demikian, setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 .

Selanjutnya dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur pula hak untuk beribadah sebagaimana berikut: “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

Dalam hal ini, atau yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Selain itu dalam Pasal 100 UU 13/2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Di gedung Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara yang direhab total dengan biaya tidak sedikit bukan hanya tidak tersedia masjid/mushola di gedung baru tetsebut. Kondisi gedung tersebut secara keseluruhan juga memprihatinkan. Banyak retakan tembok disetiap ruangan, plafon ambrol , instalasi air banyak yang bocor dan masih banyak lagi kekurangan lainnya sehingga mengundang tanya ke mana saja dipergunakan uang puluhan miliar tersebut. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Tumpal Sagala yang berusaha dimintai tanggapan enggan menjawab perihal tersebut. Hal ini terlihat, saat ditemui Ketua PN tidak ada di tempat . “Bapak tidak ada, sedang keluar,” tutur salah satu pegawainya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *