Kantorberita.net – JAKARTA. Merebaknya Virus Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN), tidak melakukan pelayanan persidangan hari ini karena 4 hakim dan 3 pegawai positif COVID-19, Kamis (1/4).
Namun untuk pelayanan selain persidangan tetap dilayani oleh beberapa petugas piket misalnya terkait dengan upaya hukum, pelimpahan perkara pidana, atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis, tetap dilakukan secara online.
Dalam hal ini Humas PN Jakut, Djuyamto SH.MH menyampaikan dengan terpaparnya virus COVID-19 pada 4 orang hakim dan 3 orang pegawai, maka PN Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama 1 hari, yaitu Kamis, 1 April 2021.
“Penutupan layanan persidangan selama 1 (satu) hari tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan PN Jakarta Utara, sebagaimana telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran covid19,” terang Djuyamto
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021, layanan normal wajib dilakukan lagi mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.
” Walaupun secara resmi hanya 1 ( satu ) hari penutupan layanan, karena tanggal 2 s/d 4 April 2021 adalah hari libur, maka sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara,” tutur Humas Djuyamto SH.MH. Butet