Hakim DJuyamto Kabulkan Praperadilan dan Perintahkan Polres Jakut Cabut SP3

Kantorberita.net – JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri(PN), Jakarta Utara, Djuyamto SH MH, yang memeriksa dan menyidangkan berkas permohonan Praperadilan perkara pemalsuan, mengabulkan permohonan Prapid Pemohon Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad sebagai korban pada sidang putusan Rabu pekan Lalu.

Hakim Djuyamto, SH, MH, menyatakan dalam putusan Prapid, memerintahkan Polres Jakarta Utara mencabut Surat Penghentian penyidikan (SP3). Permohonan Prapid yang diajukan Advokat Hanan Soeharto, SH, MH kuasa dari Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad sebagai korban pelapor perkara Pemalsuan, sesuai dengan pertimbangan hukum.

“Mengabulkan permohonan pemohon, bahwa dalam tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan bahwa ada unsur tindak pidana dan terlapor diduga sebagai pelakunya,” tutur DJuyamto.

” Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SK Nomor STap/03/I/RES 1.9/2021/Reskrim tgl 11 Januari 2021 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Untuk itu, memerintahkan Termohon Polres Jakarta Utara, untuk mencabut serta memerintahkan supaya melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan para Pemohon,” terang Hakim Djuyamto, SH MH

Sebelumnya Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disebutkan status terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sabagai tersangka. Untuk itu, karena telah disebutkannya status terlapor sebagai  tersangka maka tidak mungkin jika Termohon penyidik Polres Jakarta Utara belum memperoleh cukup bukti.

Hakim DJuyamto, mengatakan, Termohon Polres Jakarta Utara, sudah memperoleh cukup bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang sesuai dengen putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu telah ditemukannya bukti surat, bukti saksi. Pemohon sebagai Pelapor atas dugaan tindak pidana Pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP, dengan terlapor /tersangka Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagaimana LP No. 559/K/III/2014/PMJ/RESJU tgl 18 Maret 2014.

Dimana dalam permohonan Pemohon Prapid disebutkan berkeberatan atas tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan terhadap laporan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal menurut dalil Para Pemohon sudah cukup bukti. Sehingga hakim Prapid mengabulkan permohonan tersebut. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *