Kantorberita.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Syofia Tambunan didampingi Hakim anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, perintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa secara offline dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, pada putusan sela di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (15/9).
Hal ini disampaikan Majelis hakim, yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rian dan Yanuar dalam kasus penggelapan sidang putusan sela. Keberatan yang diajukan terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang
“Dengan ini ‘mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan mengajukan barang bukti,” ujar ketua majelis hakim Syofia Tambunan saat membacakan dokumen putusan sela ya di persidangan.
Keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, majelis hakim berpandangan Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut sudah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu eksepsi harus diuji di persidangan.
Putusan yang menyatakan menolak eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan atau pembuktian.
“Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dulu. Oleh karena itu proses perkara harus dilanjutkan dan Jaksa diperintahkan untuk menghadirka terdakwa serta saksi ,” ujar Ketua Majelis Syofia
Ketua majelis hakim meminta, Jaksa Rico untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa , mempersiapkan bukti-bukti pada agenda sidang akan dilanjutkan satu pekan ke depan.
Sementara Kuasa hukum terdakwa Mahadita Ginting & Partner, menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara. Namun begitu pihaknya meminta
korban yang mengklaim merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan agar dapat mengurai permasalahan.
” Terbuka terang benderang dan real, agar fakta-faktanya terungkap dan tidak ada yang ditutupi,” tutur Mahadita Ginting.
Penasehat hukum terdakwa meminta agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan majelis hakim yang memimpin persidangan harus fair sehingga fakta kebenaran itu bisa terungkap dalam persidangan.
Menurut Mahadita, kliennya hanya mendapat persentase pembelian mesin Rp 150 juta rupiah dari yang dijanjikan Rp 200 juta rupiah, sehingga dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa tersebut? melakukan Penggelapan uang PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) dimana tempat kedua terdakwa bekerja.
” Klien kami mendapat persentase atas pembelian 1 unit mesin sistem produksi pemanas heater , dari PT.Beo Ero Orien (BEO). Pihak Pembeli dan pihak penjual sesama pimpinan perusahaan PT.BEO selaku penjual dan PT.KHB pembeli sepakat dan membuat perjanjian kontrak kerja, bukan terdakw penentunyaa ,” terangnya.
Sementara Erly Asriyana SH, berharap agar dalam persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi saksi dan Ahli, agar tetap dilaksanakan sidang offline. Sebab kalau sidang online selalu ada gangguan teknis, sehingga sangat mengganggu konsentrasi semua pihak, ujarnya.
Harapan untung mempermudah jalannya persidangan mengungkap fakta dan kehadiran terdakwa dalam sidang offline, dikabulkan majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico mengaku akan menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya “,” Sesuai persidangan berikutnya kami hadirkan saksi-saksi,” ujarnya. (Butet)