Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Direktur PT. Jababeka Tjahjadi Rahardja

Kantorberita.co – Sidang pemeriksaan para saksi saksi perkara dugaan penipuan investasi Robot Trading Fin888, semakin ruwet dengan mangkirnya saksi Tjahjadi Rahardja dalam panggilan ketiga kalinya sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (22/8).

Mangkirnya, Tjahjadi Rahardja, sebagai Direktur PT.Jababek yang disebut merupakan salah satu saksi fakta dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong. ternyata telah mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan dan akan dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perintah Majelis Hakim.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan majelis hakim akan melakukan penahanan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja, jika nantinya penilaian majelis hakim ada cukup bukti persekongkolan atau aliran dana kepada saksi dari terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Sumarno selaku Direktur perusahaan penampung uang yang ditransfer para korban investasi Robot Trading Fin888, dinyatakan penyidik DPO, hingga kini belum ditemukan. Sementara Sumarno sendiri disebut sebut langsung berhubungan dengan Tjahjadi

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Effendi didampingi Anggota Hakim Budiarto dan Slamet, Jaksa Melda Siagian, mengaku sudah tiga kali memanggil saksi atas perkara terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, namun saksi tidak hadir tanpa alasan.

“Sudah tiga kali dipanggil pa Hakim, panggilan resmi dialamatkan ke rumah saksi dan diketahui pengurus RT setempat, namun saksi tetap tidak hadir tanpa alasan”, terang Jaksa Melda kepada majelis hakim

Atas mangkirnya saksi, para korban investasi bodong tersebut meminta majelis hakim supaya menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja agar hadir di persidangan.

Menyikapi permohonan para korban penipuan Robot Trading Fin888, dan Penasehat Hukum korban, majelis hakim merespon baik permintaan para korban. Yuli Effendi selaku pimpinan sidang menyampaikan, “Majelis akan menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Surat Penetapan nanti akan berkoordinasi dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum”, terang Yuli Effendi.

Sementara dalam persidangan terungkap, saksi Notaris Siti Zubaidah SH MH, telah menerbitkan lima akta badan usaha perseroan Perusahaan Terbatas (PT) yang diduga palsu. Perusahaan (PT) tersebut merupakan penampung dana investasi bodong Robot Trading Fin888 yang di transferan para korban. Seperti PT.Rajawali Bintang Mandiri, Direkturnya Sumarno Wijaya dan Komisaris Christopher Saputra. Sumarno Wijaya dinyatakan Penyidik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara Christopher Saputra seorang terpidana dalam kasus lain.

Diduga Akta Notaris perusahaan tersebut palsu. sebab para pihak tidak datang menghadap ke kantor Notaris untuk menandatangani keabsahan Akta pendirian. Saat itu Terpidana Christopher Saputra masih didalam penjara namun oleh Notaris Siti Zubaidah bisa menandatangani Akta perseroan.

“Bagaimana bisa seorang terpidana yang masih di penjara bisa menandatangani Akta Notaris. kata JPU Theodora Marpaung kepada saksi Notaris Siti Zubaidah.

Menanggapi Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja yang diterbitkan majelis hakim, Penasehat hukum korban Oktavianus Setiawan SH, sangat mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh pimpinan sidang.

“Supaya perkara tersebut terang benderang dan proses hukumnya transparan, maka saksi yang diduga sebagai penampung uang para korban dan merupakan saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara, harus dihadirkan memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kami mengapresiasi tindakan majelis hakim tersebut, ungkap Oktavianus. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *