Hakim PN Jakut Vonis Mati Tju Ang Pio Pemilik Shabu 25 Kg

Kantorberita.net – JAKARTA.  Mengendalikan bisnis Narkoba dari balik jeruji, terdakwa Tju Ang Pio, pemilik Shabu 25 Kg akhirnya di vonis mati oleh Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH.MH didampingi hakim anggota Tiares Sirait SH.MH dan Budiarto, SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (17/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Astrit  Rahmawaty SH sebelumnya menuntut Terdakwa
Tju Ang Pio alias Ampio Junaidi (39), warga Kepulauan Riau,  pidana hukuman mati.Jaksa menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, memiliki menyimpan, menyuruh, mengekspor mengimpor barang yang dilarang Pemerinah berupa Narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 25 Kg. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 undang undang tentang Narkotika dengan putusan mati.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim,  hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Tju Ang Pio mengatakan, terdakwa tidak ditemukan hal hal yang meringankan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkotika, sehingga hal yang meringankan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Terdakwa Tju Ang Pio merupakan residivis yang saat ditangkap masih menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di dalam Rumah Tahanan Kepulauan Riau. Terdakwa menjalankan aksinya dari balik jeruji dan divonis dalam kasus yang sama atas kepemilikan Narkotika.

Majelis,hakim mengatakan hukuman selama 12 penjara tersebut belum cukup membuat terdakwa jera mengedarkan Narkoba. Sehingga menurut majelis hakim, tanpa mempertimbangkan unsur unsur lain,  terdakwa pantas dihukum sesuai perbuatannya sebagaimana tuntutan jaksa dengan pidana hukuman mati.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaima na dengan pasal 114  ayat (2) dan 132 ayat (1). Sebagaimana barang bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan menyebutkan terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dalam dan luar negeri,” terang majelis hakim pimpinan Tumpanuli SH.MH

” Terdakwa, Tju Ang Pio bersama sama dengan terdakwa Edi dinyatakan Jaksa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Azhar bin Abdul Rahman, Suryani Saamad (Wanita), dan Khairul Umam, Rudi Daulay, dengan permufakatan jahat memiliki menyimpan membawa Shabu tanpa hak dari yang berwajib, sehingga ditangkap aparat Satuan Narkotika Jakarta Utara, (16/12-2019),” ungkapnya.

Kejadian tersebut, pada bulan Desember tahun 2019, terdakwa menyuruh Azhar untuk mengambil Narkotika di Pulau Guntung, Tembilaan, Kepulauan Riau. Terdakwa Tju Ang Pio, menyuruh Azhar berangkat ke Tanjung Batu menuju Guntung, Tembilan menggunakan transportasi laut Kapal Ferry. Setelah sampai, kemudian Terdakwa menyuruh Azhar ke Kecamatan Sungai Rumbai Tembilaan untuk mengambil tas koper merah berisi Narkotika sebanyak 25 Kg yang sudah disediakan suruhan terdakwa.

Setelah barang Shabu dibawa Azhar, terdakwa lalu menghubungi Rudi Daulay supaya mengurus transportasi Azhar dari Tembilaan ke Jakarta. Namun mobil bus yang dimaksud rusak dan harus ke bengkel. Kemudian terdakwa menghubungi Edi lagi, dan Edi mengatakan nanti ada kawan Mr X yang akan mengurus Azhar menggunakan mobil truk menuju Jakarta.

Sementara  Pledoi penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa, sebab terkait hukuman mati bukanlah urusan jaksa atau manusia akan tetapi merupakan wewenang dari Tuhannya sendiri.

Namun dalam putusannya majelis tidak menggubris pledoi Penasihat hukum, dimana menurut Tumpanuli, dalam undang undang yang berlaku di Negara Republik ini juga mengatur adanya putusan pidana mati. Bahkan sudah pernah di uji materil terkait hukuman mati tersebut , namun ditolak Mahkamah Konstitusi, sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa putusan pidana mati tidak dilarang dalam undang undang di Republik Indonesia. Sehingga Peldoi penasehat hukum tidak perlu dipertimbangkan, dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya. kata Tumpanuli.

Atas persekongkolan jaringan narkotika ini, sebelumnya Jaksa menuntut ke empat terdakwa lainnya yakni Azhar bin Abdul Rahman, Khairul Umam, Rudi Daulay ketiganya dituntut hukuman seumur hidup. Kairul Umam di vonis seumur hidup dan tiga terdakwa lainnya divonis selama 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suryani Saamad (Wanita), dituntut pidana 20 tahun dan di vonis selama 18 tahun penjara. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *