Tragedi Kanjuruhan Menguap Tertiup Angin, Terdakwa Bebas Menghirup Aroma Mayat

Kantorberita.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengetok palu vonis bebas terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi.

AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang diketahui adalah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan dan asap gas air mata tertiup angin.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” ujar Bambang saat membacakan putusan vonis di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam pembacaan vonis, Bambang mengatakan, asap yang ditembakkan gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum sampai ke tribun asap gas air mata tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” imbuhnya.

Dengan demikian, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” terangnya.

Sebelumnya, Bambang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Dalam dakwaan, Bambang memerintahkan Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin 16 Januari 2023 lalu.

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” ujar Jaksa.

Para suporter, kata Jaksa, menjadi panik dan berlari mencari pintu keluar stadion hingga berdesakan akibat tembakan gas air mata itu.
Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, Bambang disebut menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.
Disebutkan, mobil barakuda tidak bisa jalan lantaran terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang hancur.

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” kata Jaksa.

Menurut penilaian Jaksa, perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan.

Saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Jaksa kemudian menuntut Bambang hukuman tiga tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *