Hakim Vonis Notaris Diana Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kantorberita.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rudi Kindarto SH menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama 10 bulan, terhadap Notaris Diana Riawinata Napitupulu, dalam sidang kasus pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan, Kamis (3/11).

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Siagian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa  Diana Riawinata Napitupulu selama lima bulan penjara.

Hakim Ketua menyatakan, bahwa terdakwa
Diana Riawinata Napitupulu, terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana secara sah dan menyakinkan melangar hukum membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya seolah-olah keterangannya itu benar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukti-bukti serta keterangan para saksi.

Mengenai Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana Riawinata Napitupulu merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi (disidangkan berkas terpisah), tanpa sepengetahuan terkait Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).

Dalam Akta yang dibuat terdakwa Diana, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen, sedangkan pembeli saham Davi LItiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen dan David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC), dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.

Namun janji tinggall janji kenyataannya korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi oleh korban tetapi David Israel tidak menanggapinya. Sehingga korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa RUPS dan tanpa undangan rapat RUPS..

Atas putusan tersebut terdakwa Diana dan kuasa hukumnya langsung menyatakan upaya hukum banding.

Sementara itu dalam perkara pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan PT.ANI dengan PT.SSC, yang dimohonkan David Israel Supardi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi, dengan pasal 263 jo pasal 266 KUHPidana.
Perkara dugaan pemalsuan perubahan susunan pengurus perusahaan PT.SSC dan PT.ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa.

Korban Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah dan diterima David Israel Supardi.(Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *