Heboh! Istri Polisi di Palembang Digerebek dengan Selingkuhan di Hotel

Kantorberita.net – Sebuah video berdurasi tak sampai satu menit beredar di grup Whatsapp Wartawan. Video berisi detik-detik aparat Kepolisian Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan penggerebekan terhadap wanita cantik istri dari seorang angota polisi berinisial EP (23).

Penggerebekan dilakukan sendiri oleh suami EP, Bripda AP (24). Saat masuk ke dalam kamar hotel, EP tampak masih di tempat tidur. Sedangkan pria selingkuhannnya MI (24) terlihat dibekuk aparat, sambil sesekali menutupi wajah dengan tangannya.

Penggerebekan sejoli selingkuh itu dilakukan di hotel di kawasan Jalan POM IX, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tahu sang istri selingkuh dengan pria lain, Bripda AP kesal.

“Anak ditinggalkan, lari dengan lanang ini. Ini istri saya, Ibu Bhayangkari,” ucap Bripda AP dalam video yang beredar.

Dalam penggerebekan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa alat pengaman. Keduanya kemudian dibawa aparat untuk ditindaklanjuti.

Terkait beredarnya video dugaan perselingkuhan istri Bripda AP, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinaan. 

“Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

“Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan,” katanya.

Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan. 

“Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” ujar Roy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *