Kantorberita.net – JAKARTA.
Demi keadilan dan menghindari adanya konflik interes adanya kepentingan serta keberpihakan berperkara Tergugat Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang disidangkan majelis pimpinan Drs Tugianto BcIp, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya diganti.
Hal ini diungkapkan Tergugat HY yang berperkara dengan Penggugat SH sudah berulang kali menempuh jalur hukum gugat menggugat di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, dengan majelis hakim yang sama Hakim Drs Tugiyanto SH.MH. dan berharap dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar diregister Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, yang akan disidangkan dengan majelis hakim Tugiyanto, diminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Puji Harian SH MHum,
supaya diganti.
Permohonan tergugat HY dalam perkara tersebut, sudah membuat surat melalui kuasa hukumnya Aidi Johan SH MH pada tanggal 24 Nopember 2020, dan telah mengajukan agar mengganti susunan majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang salah satunya hakim bernama Drs Tugianto BcIp SH MH, dikarenakan hakim tersebut pada tahun 2017 terdaftar register Nomor: 560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dengan objek yang sama.
Selanjutnya pada tahun 2017, pemohon yang sekarang menjadi tergugat I juga pernah mengajukan gugatan terdaftar dengan Register Nomor: 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dengan salah satu anggotanya adalah hakim yang sama yaitu Drs Tugianto BcIp SH MH, juga dengan objek perkara yang sama.
Hakim Tugianto bukan diganti dari perkara tersebut, malah Ketua PN Jakut menunjuk kembali hakim Tugianto sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor 560 dan 603.
” Kalau peradilan seperti ini, bagaimana akan tercipta putusan yang adil, bersih dan jujur? tutur HY saat dikonfirmasi soal munculnya kembali hakim Tugianto yang akan menyidangkan dirinya sebagai tergugat di PN Jakut, mengaku kurang berkenan, karena menurutnya hakim Tugianto adalah merupakan hakim yang juga pernah menangani kusus (objek perkara) yang sama sebelumnya.
“Saya sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia hakim Tugianto SH MH dalam persidangan saya nanti,” ujarnya.
Apalagi sampai hakim Tugianto ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam perkara yang dihadapi, menurutnya adalah sesuatu hal yang tidak adil. “Ini sama saja mengincar saya, apa ini merupakan ‘pesanan’ sehingga hakim yang sama dalam perkara yang sama kembali mengadili saya di pengadilan,” ungkapnya
“Saya hanya sebagai warga biasa dan berstatus tergugat, HY hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya.
“Saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengganti hakim Tugianto dalam mengadili perkara saya, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan adil,” tuturnya. Butet